Kejari Kendal Tetapkan Kades Kertosari Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Tim dari Kejaksaan Negeri Kendal menggelandang tersangka usai dilakukan pemeriksaan. (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

KENDAL, Beritajateng.id – Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal berinisial W resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD).

W yang masih berseragam lengkap tersebut digelandang ke mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas II A Kendal usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution mengatakan, W ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa di Desa Kertosari tahun anggaran 2023.

“Pada proses ini kita sudah melakukan penetapan tersangka, dimana dalam rangkaian penyidikan yang dilaksanakan tim penyidik sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan 3 ahli serta didukung beberapa alat bukti lain berupa laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal,” ujarnya.

Ia menyebut, dari hasil perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Kendal, tercatat kerugian uang negara sebesar Rp 530.875.083.

“Dimana perhitungan tersebut berdasarkan dari hasil laporan perhitungan volume dan pengujian kuat tekan beton pembangunan rabat beton Desa Kertosari per tanggal 1 Maret 2024,” jelas Lila.

Dengan dasar-dasar tersebut, pihaknya menetapkan tersangka W berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B1661/M.3.27/FG.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025.

“Dimana dari penetapan tersebut tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendal telah menetapkan seorang tersangka berinisial W selaku Kepala Desa Kertosari,” bebernya.

Lila mengungkap, modus operandi  yang dilakukan tersangka adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban palsu, spesifikasi kualitas pembangunan tidak sesuai RAB, dan melaksanakan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemudian kami tim penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka W selama 20 hari terhitung dari hari ini senin, 26 Mei 2025 sampai 14 Juni 2025 di lapas kelas II A Kendal,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, lanjut dia, tersangka akan disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

“Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” terangnya.

Ia menambahkan, tim penyidik Kejari Kendal akan melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam penyalahgunaan dana desa tersebut.

“Tentu nanti dalam pengembangannya kami akan melakukan pendalaman lagi menggali lebih dalam terkait peran pihak-pihak lain,” pungkasnya.

Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Utia Lil

Exit mobile version