KENDAL, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memakai batik tanpa atribut. Hal ini menyikapi dinamika politik dan sosial di sejumlah daerah yang mengalami kerusuhan demo.
Keputusan memakai batik tanpa atribut ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal bernomor 800.1.6.2/623/BKPP.
Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, tujuan dari SE ini adalah untuk menjaga kondusifitas daerah di tengah situasi yang masih belum menentu. ASN diminta untuk mematuhi aturan ini guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Ia menjelaskan, ASN diwajibkan memakai batik atau lurik tanpa atribut dari tanggal 1 hingga 6 September 2025.
“Pengecualian pakaian hanya berlaku untuk PNS yang berhubungan dengan petugas penertiban, penegakan hukum, dan layanan publik,” jelasnya, Selasa, 2 September 2025.
Selain itu, ia meminta ASN mengurangi kegiatan seremonial di luar dan perjalanan keluar daerah serta mengimbau agar rapat-rapat dilakukan di dalam kantor.
“Penggunaan kendaraan dinas (plat merah) dilarang sementara waktu. ASN diminta menjaga bahasa dan perilaku di ruang publik, serta tidak memposting hal yang memicu konflik,” tambahnya.
Dengan adanya SE ini, ia berharap ASN di Kabupaten Kendal dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga kondusifitas daerah.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia