Kelulusan 4 PPPK di Kendal Dibatalkan, Ini Alasannya

Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

KENDAL, Beritajateng.id – Sebanyak empat peserta lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 dibatalkan kelulusannya oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal.

Kepala BKPP Kendal Abdul Basir menjelaskan pembatalan ini telah melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia mengatakan, ada beberapa faktor status kelulusan empat PPPK 2024 itu dibatalkan. Diantaranya peserta tidak memiliki ijazah SD atau Paket A, kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan jabatan, dan peserta merupakan non ASN dari luar lingkungan Pemkab Kendal. 

“Satu peserta tidak memiliki ijazah SD atau Paket A, lima peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan jabatan, namun sebagian besar dapat disesuaikan setelah diskusi panitia dan tiga peserta merupakan non ASN dari luar lingkungan Pemkab Kendal,” ujarnya, Rabu, 9 Juli 2025. 

Pada formasi PPPK tahap I, kata dia, setidaknya ada ribuan peserta yang mengikuti seleksi tersebut.

“Setelah dilakukan proses verifikasi oleh panitia ada sekitar empat ribuan peserta yang dinyatakan lolos seleksi,” lanjutnya. 

Mereka kemudian mengikuti proses seleksi kompetensi yang dilakukan BKN di beberapa tempat. Di antaranya di Yogyakarta, Unnes dan Undip Semarang. 

“Yang lulus ada 1.021 peserta. Kini, jumlah itu dikurangi 4 peserta yang kelulusannya dibatalkan karena sebab-sebab yang telah disampaikan tersebut,” pungkasnya. 

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version