Ketua DPRD Pati akan Serahkan Catatan Kinerja Pj Bupati ke Kemendagri

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (DPRD Pati/Beritajateng.id)

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (DPRD Pati/Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id Jabatan Henggar Budi Anggoro sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pati berkahir pada Agustus 2024. Pihaknya sudah menjabat hampir dua tahun setelah Bupati Haryanto purna tugas pada 2022 silam.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali, Badrudin, menyerahkan keputusan kepemimpinan di Pati kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, Kemendagri yang memiliki hak dan wewenang apakah akan memberhentikan Henggar atau memperpanjang jabatannya sebagai pemimpin daerah hingga selesai Pemilihan Bupati Pati pada November nanti.

Akan tetapi, sebagai lembaga legislatif yang nantinya akan dimintai rekomendasi oleh Kemendagri terkait penilain Henggar, Ali sebagai pimpinan DPRD Pati tetap akan patuh terhadap aturan dengan memberikan beberapa nama rekomendasi yang dinilai layak memimpin Pati meski hanya sementara.

“Kalau soal usulan kita manut dari atas, nanti kalau ada perintahnya untuk diusulkan ya kita usulkan. Tapi kalau tidak ya urusannya Kemendagri,” sambungnya.

Ali menyebut, wakil rakyat hanya bisa memberikan catatan kinerja Henggar selama menjabat sebagai Pj Bupati Pati. Pihaknya tidak bisa menentukan masa jabatan penjabat bupati.

“Teman-teman yang ada di DPRD, nanti hanya bisa memberikan catatan atau rekomendasi, terkait dengan kinerja Pj Bupati Pati yang disampaikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ),” tutup legislator asal Kayen ini. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)

Exit mobile version