Minggu, Juli 20, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Ketua DPRD Pati Soroti Netralitas Pemdes di Pilkada 2024

Sekar Sari by Sekar Sari
24 Juni 2024
in Berita
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

794
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badruddin menyoroti netralitas jajaran pemerintahan desa di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Ini kan menjelang Pilkada. Meski nanti Pilkada akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang, kami mengimbau jajaran di tingkat desa untuk mulai menciptakan kondusifitas dan keamanan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280, 282, dan 490 tentang pemilihan umum (pemilu).

Dimana, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Konten Terkait

Pemkab Pekalongan Pastikan Kebijakan 5 Hari Sekolah Tak Ganggu Madin

Pemkab Pekalongan Pastikan Kebijakan 5 Hari Sekolah Tak Ganggu Madin

20 Juli 2025
Kasus Guru Demak Berakhir Damai, Keluarga Murid Minta Maaf

Kasus Guru Demak Berakhir Damai, Keluarga Murid Minta Maaf

20 Juli 2025

Kemudian, pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Menurutnya, kades dan parades mempunyai peran besar dalam mempengaruhi kondisi politik di desa. Mengingat kinerja mereka sangatlah penting dan dibutuhkan masyarakat. Sehingga, kades dan parades secara tidak langsung dijadikan panutan oleh warganya.

“Teman-teman kades ini mempunyai peran strategis di tengah warga. Karena mereka bekerja di desa selama 24 jam. Jadi, sinergi penyelenggara Pilkada dengan pemerintah desa ini sangat dibutuhkan,” ucapnya.

Ali berharap, pemerintah daerah untuk mensosialisasikan pentingnya menjaga netralitas khususnya bagi penyelenggara pemerintahan di desa.

“Kami berharap pemerintah melalui penyelenggara Pilkada terus meningkatkan edukasi politik kepada masyarakat. Agar pelaksanaan Pilkada nanti berjalan lancar,” harapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita PatiBerita Pati TerkiniDPRD Pati
Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

99 Kader NU Pati Ikuti PKD-Diklatsar, Gus Syafiq Ingatkan Tugas Ansor-Banser

99 Kader NU Pati Ikuti PKD-Diklatsar, Gus Syafiq Ingatkan Tugas Ansor-Banser

by Utia Afidah
20 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Gabungan dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor se-Korwil I yang terdiri dari Kecamatan Tlogowungu,...

Pastikan Layak Jalan, Bus di Terminal Kembangjoyo Pati Diperiksa

Pastikan Layak Jalan, Bus di Terminal Kembangjoyo Pati Diperiksa

by Utia Afidah
17 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Bus di Terminal Kembangjoyo Pati diperiksa untuk memastikan kendaraan memenuhi teknis dan layak jalan.  Pemeriksaan kendaraan angkutan...

Wabup Chandra Harap MPLS di Pati Bisa Perkuat Semangat Belajar Siswa 

Wabup Chandra Harap MPLS di Pati Bisa Perkuat Semangat Belajar Siswa 

by Utia Afidah
17 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra berharap Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Pati...

Gapoktan di Pati Diminta Simpan Gabah Kering di Lumbung Pangan

Gapoktan di Pati Diminta Simpan Gabah Kering di Lumbung Pangan

by Utia Afidah
16 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Pati meminta gabungan kelompok tani (gapoktan) untuk menyimpan gabah kering di lumbung...

Next Post
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto. (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

Komisi C DPRD Pati Kebut Pembuatan Raperda Cagar Budaya

BERITA UTAMA

Diintai Abrasi, Warga Tanggultlare Jepara Dilatih Mitigasi Bencana
Berita

Diintai Abrasi, Warga Tanggultlare Jepara Dilatih Mitigasi Bencana

by Ulfa Puspa
17 Juli 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara bersama PT Bhumi Jati Power Jepara menggelar pelatihan mitigasi bencana...

Read moreDetails
Pemkab Blora Akan Ajukan Bantuan untuk Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

Pemkab Blora Akan Ajukan Bantuan untuk Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

15 Juli 2025
Gubernur Jateng Pastikan Klaten Siap Sambut Peluncuran KDMP se-Indonesia

Gubernur Jateng Pastikan Klaten Siap Sambut Peluncuran KDMP se-Indonesia

13 Juli 2025
30 Persen ATS di Blora Berkebutuhan Khusus, Pemkab Usul SLB Tambahan

30 Persen ATS di Blora Berkebutuhan Khusus, Pemkab Usul SLB Tambahan

13 Juli 2025
Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini

12 Juli 2025

Post Terpopuler

  • SDN 2 Sumberjo Rembang Gelar Outbound di MPLS Hari Ketiga

    SDN 2 Sumberjo Rembang Gelar Outbound di MPLS Hari Ketiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MPLS SMPN 3 Pamotan Rembang Berjalan Meriah dan Edukatif Selama 5 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Raperda Disetujui, Pemkot Salatiga Bakal Segera Tindak Lanjuti Hasilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 1 Sale Rembang Sukses Gelar MPLS Ramah, Ciptakan Lingkungan Nyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diintai Abrasi, Warga Tanggultlare Jepara Dilatih Mitigasi Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno. (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

Dekatkan Pelayanan, DPRD Jepara Pratikno Usul Pendirian Unit Kerja Keimigrasian

22 Agustus 2023
Satpol PP melakukan pendataan pengedar miras di Kabupaten Jepara (MUS/Koran Lingkar)

Pedagang Miras di Jepara Terancam Denda dan Penjara

26 April 2022
Geruduk Disdikbud, Warga Pertanyakan Dugaan Pungli SMPN di Pati

Geruduk Disdikbud, Warga Pertanyakan Dugaan Pungli SMPN di Pati

2 Februari 2024
Kendal Diterpa Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Insiden Terjadi

Kendal Diterpa Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Insiden Terjadi

10 November 2024
Lestarikan Budaya Jawa, Kampung Djawa Sekatul Limbangan Gelar Wilujengan Dewi Sri

Lestarikan Budaya Jawa, Kampung Djawa Sekatul Limbangan Gelar Wilujengan Dewi Sri

30 Juni 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id