Senin, September 8, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Ketua DPRD Pati Soroti Netralitas Pemdes di Pilkada 2024

Sekar Sari by Sekar Sari
24 Juni 2024
in Berita
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

794
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badruddin menyoroti netralitas jajaran pemerintahan desa di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Ini kan menjelang Pilkada. Meski nanti Pilkada akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang, kami mengimbau jajaran di tingkat desa untuk mulai menciptakan kondusifitas dan keamanan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280, 282, dan 490 tentang pemilihan umum (pemilu).

Dimana, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Konten Terkait

Pemkab Demak Dorong UMKM Jadi Pilar Utama Ekonomi Daerah

Pemkab Demak Dorong UMKM Jadi Pilar Utama Ekonomi Daerah

7 September 2025
Masih Minim, Penambahan CCTV di Jalan Pantura Kendal Terkendala Efisiensi

Masih Minim, Penambahan CCTV di Jalan Pantura Kendal Terkendala Efisiensi

7 September 2025

Kemudian, pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Menurutnya, kades dan parades mempunyai peran besar dalam mempengaruhi kondisi politik di desa. Mengingat kinerja mereka sangatlah penting dan dibutuhkan masyarakat. Sehingga, kades dan parades secara tidak langsung dijadikan panutan oleh warganya.

“Teman-teman kades ini mempunyai peran strategis di tengah warga. Karena mereka bekerja di desa selama 24 jam. Jadi, sinergi penyelenggara Pilkada dengan pemerintah desa ini sangat dibutuhkan,” ucapnya.

Ali berharap, pemerintah daerah untuk mensosialisasikan pentingnya menjaga netralitas khususnya bagi penyelenggara pemerintahan di desa.

“Kami berharap pemerintah melalui penyelenggara Pilkada terus meningkatkan edukasi politik kepada masyarakat. Agar pelaksanaan Pilkada nanti berjalan lancar,” harapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita PatiBerita Pati TerkiniDPRD Pati
Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

4 Warga Ketitangwetan Pati Terluka Akibat Dugaan Penyerangan Pemuda Desa Raci

4 Warga Ketitangwetan Pati Terluka Akibat Dugaan Penyerangan Pemuda Desa Raci

by Utia Afidah
7 September 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Empat warga mengalami luka-luka akibat dugaan penyerangan dari puluhan pemuda Desa Raci, Kecamatan Batangan, yang menyerang Desa...

Takbir Keliling Boleh Digelar di Pati, Bupati: Yang Penting Jaga Situasi

Bupati Sudewo Minta Pansus DPRD Pati Fokus Masalah PBB-P2

by Utia Afidah
5 September 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Bupati Pati Sudewo memberikan tanggapan terkait jalannya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Pati. Pansus...

Dugaan Kekerasan Jurnalis di Pati, Ketua JMSI Jateng Minta Narasumber Melek Literasi Jurnalistik

Dugaan Kekerasan Jurnalis di Pati, Ketua JMSI Jateng Minta Narasumber Melek Literasi Jurnalistik

by Utia Afidah
4 September 2025
0

PATI, Beritajateng.id – Dugaan kekerasan menimpa dua wartawan di Kabupaten Pati saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) kedelapan hak angket...

Dugaan Kekerasan kepada Reporter Lingkar TV saat Rapat Pansus DPRD Pati

Dugaan Kekerasan kepada Reporter Lingkar TV saat Rapat Pansus DPRD Pati

by Utia Afidah
4 September 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Reporter Lingkar TV diduga mendapatkan kekerasaan saat meliput rapat panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Kabupaten Pati...

Next Post
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto. (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

Komisi C DPRD Pati Kebut Pembuatan Raperda Cagar Budaya

BERITA UTAMA

11 Formasi Jabatan Eselon II di Pemkot Semarang Kosong, Agustina Wilujeng Bentuk Pansel
Kota Semarang

11 Formasi Jabatan Eselon II di Pemkot Semarang Kosong, Agustina Wilujeng Bentuk Pansel

by Utia Afidah
5 September 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah menghadapi kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya terdapat belasan...

Read moreDetails
Sejumlah Event di Kota Semarang Ditunda Pasca Kerusuhan Demo

Sejumlah Event di Kota Semarang Ditunda Pasca Kerusuhan Demo

4 September 2025
Tujuh Tuntutan Mahasiswa Grobogan Disampaikan ke MPR RI

Tujuh Tuntutan Mahasiswa Grobogan Disampaikan ke MPR RI

4 September 2025
Warga Tangkil Kulon Pekalongan Kembalikan Barang Hasil Jarahan saat Demo

Warga Tangkil Kulon Pekalongan Kembalikan Barang Hasil Jarahan saat Demo

2 September 2025
Antisipasi Potensi Kerusuhan, Puluhan Remaja di Kabupaten Pekalongan Diamankan

Antisipasi Potensi Kerusuhan, Puluhan Remaja di Kabupaten Pekalongan Diamankan

31 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • MKKS SMP Kabupaten Rembang Tampil Penuh Semangat di Karnaval Budaya 2025

    MKKS SMP Kabupaten Rembang Tampil Penuh Semangat di Karnaval Budaya 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Grobogan Gelar Lomba E-Sport, Puluhan ASN Bertanding di 2 Cabang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Rembang Menerima Gaji Hingga Rp40 Juta Per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sorot Banyaknya Perusahaan Asing, Buruh di Demak Minta Tenaga Lokal Diprioritaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku UMKM di Pekalongan Terdampak Pemblokiran Live Tiktok Akibat Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

DPD PKS Pekalongan Beberkan Langkah Strategis Menangkan Fadia – Sukirman

DPD PKS Pekalongan Beberkan Langkah Strategis Menangkan Fadia – Sukirman

5 September 2024
SEREMONI: Bupati Blora, Arief Rohman, membuka kegiatan manasik haji pada Sabtu, 27 April 2024. (Prokompim Blora/Beritajateng.id)

Dibagi 3 Kloter, Pemkab Blora Berangkatkan 643 Jemaah Haji Mulai 3 Juni 2024

28 April 2024
Jelang HUT RI, Jalan Kajen Pekalongan Dipadati Pedagang Bendera Merah Putih

Jelang HUT RI, Jalan Kajen Pekalongan Dipadati Pedagang Bendera Merah Putih

5 Agustus 2025
Wabup Blora dapat Tugas Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Wabup Blora dapat Tugas Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

9 Maret 2025
Kekerasan Anak di Pati Capai 51 Kasus, Dewan Soroti Kelalaian Orang Tua

Kekerasan Anak di Pati Capai 51 Kasus, Dewan Soroti Kelalaian Orang Tua

13 Oktober 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id