Ketua DPRD Pati Tegaskan Pemanfaatan Bankeu Desa Harus Sesuai Regulasi

PERBAIKAN JALAN: Tampak material untuk perbaikan jalan di Desa/Kecamatan Winong, Kabupaten Pati yang dibiayai bantuan keuangan. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

PERBAIKAN JALAN: Tampak material untuk perbaikan jalan di Desa/Kecamatan Winong, Kabupaten Pati yang dibiayai bantuan keuangan. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id Belum lama ini Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengucurkan bantuan keuangan sebesar Rp106 miliar untuk 281 desa melalui pokok pikiran dewan. Bankeu ini diharapkan bisa mempercepat pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana yang ada di desa.

Karena nominal yang cukup besar, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin berharap dana tersebut bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemakmuran rakyat. Dirinya tak ingin ada laporan penyalahgunaan bankeu.

Parlemen yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintah memiliki wewenang untuk mengawasi kebijakan para pejabat pemerintah di tingkat desa. Khususnya, terkait bantuan keuangan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa.

“Ini pun kami cermati sesuai dengan fungsi kami, yakni fungsi pengawasan,” ucapnya.

Tak hanya itu, dalam pengawasan tersebut dibersamai dengan tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), serta Inspektorat.

Ali Badrudin menegaskan bahwa program untuk alokasi bankeu berdasarkan usulan dari DPRD Pati. Oleh sebab itu, pihaknya mengawasi kinerja pejabat desa dalam melaksanakan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.

“Jadi yang akan kami awasi tidak hanya dari kepala desa saja, tapi juga dari tim DPUTR, Dispermades, dan Inspektorat. Jadi, ketika melaksanakan tentunya harus mengikuti aturan-aturan atau regulasi yang berlaku. Jangan sampai di kemudian hari tidak mengikuti regulasi, kemudian ada temuan, baru susah. Apalagi yang tidak dilaksanakan sama sekali,” jelasnya.

Sementara itu Plt Kepala DPUTR Pati, Riyoso, mengigatkan agar dana bankeu bisa segera diproses. Harapannya, pembangunan infrastruktur desa bisa segera dimulai paling lambat di bulan Juni.

“Karena ini bulan Mei, harusnya Juni sudah ada pengerjaan. Nanti ada Bintek dulu, kemudian membuat RAB, kemudian pengajuan baru pengerjaan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)

Exit mobile version