PATI, Beritajateng.id – Persoalan pencairan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa di Kabupaten Pati menjadi buah bibir di kalangan pemerintahan. Pasalnya hingga siltap periode Januari-Maret belum juga cair meski sudah memasuki bulan keempat tahun 2024.
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan bahwa belum dicairkannya siltap perades menjadi catatan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Pati.
Oleh sebab itu, Bandang menyampaikan pihaknya akan membantu mengkoordinasikan persoalan tersebut bersama Komisi A selaku legislatif yang membidangi bagian pemerintahan desa.
“Coba nanti kami sampaikan ke pimpinan DPRD biar bisa dicek lewat komisi A karena kebetulan bukan komisi kami. Tapi pada dasarnya kami DPRD akan mengawal kaitan pencairan siltap,” kata Bandang, Senin, 1 April 2024.
Ketua DPRD Pati Minta Dispermades Perjelas Regulasi Pencairan Siltap
Di sisi lain, perwakilan Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati Cuk Cahyadi mengatakan akan menemui Penjabat Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, untuk meminta kejelasan pencairan siltap.
“Insya Allah setelah Pak Pj pulang dari Jakarta (menurut cerita protokoler) kami akan jemput kehadiran beliau bersama 50 orang dari PPDI,” ungkap Cuk Cahyadi.
Ia merinci, jumlah perades tanpa sekdes terdapat 3.711 orang. Seharusnya setiap perades mendapatkan mendapat siltap Rp2.172.000. Jika ditotal siltap perades Kabupaten Pati sebesar Rp8.060.292.000.
Dirinya mewakili seluruh perades Kabupaten Pati berharap agar Pemkab Pati bisa segera mencairkan Siltap tersebut. Jika telat diberikan, pihaknya merasa cemburu dengan kabupaten lain yang sudah sejak lama diberikan.
“Seluruh Indonesia sudah cair semua. Masalahnya setiap kabupaten sudah lama, Siltap masuk rekening masing-masing,” tukasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Pati Ali badrudin mendorong Dispermades dan Badan Pengawasan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bisa berkomunikasi dengan Penjabat (Pj) Bupati Pati terkait pencairan siltap.
“Kalau memang bisa dicairkan sebulan sekali ya dilaksanakan. Jangan sampai menunggak, kasihan teman-teman perangkat desa. Padahal di kabupaten sudah cair dan sebulan sekali. Kalau permasalahannya di Perbup, harus diomongkan dengan pak Pj,” bebernya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajeteng.id)