Komisi D DPRD Pati Dorong Pemerintah Entaskan Permasalahan Anak Tidak Sekolah

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati, Muntamah. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati, Muntamah. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id – Jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Pati mencapai 7.408, dari jumlah tersebut paling banyak ditemykan di Kecamatan Sukolilo yakni 1.005 anak. Berdasarkan data Unicef untuk Pendidikan Jawa Tengah yang diakses dari dashboard ATS Data Pokok Pendidikan, ATS di Pati tersebar di 21 kecamatan.

Menanggapi tingginya jumlah anak yang tidak sekolah tersebut, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muntamah, mendorong pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk segara melakukan penanganan. Jika tidak, Muntamah khawatir jumlah ini akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang.

Anggota DPRD Pati fraksi PKB ini menyebutkan sejumlah faktor yang memicu anak tidak sekolah. Mulai dari faktor ekonomi, keluarga, hingga pergaulan bebas yang mempengaruhi pola pikir anak.

“Kami (komisi D) prihatin dengan adanya informasi angka putus sekolah di tahun 2024. Kami akan terus mendorong pemerintah agar segera melakukan penanganan guna mengantisipasi agar angka putus sekolah tidak terus meningkat,” tutur Muntamah.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan tingginya angka anak tidak sekolah dapat berimbas pada berbagai permasalahan sosial sehingga perlu penanganan khusus dari pemerintah.

“Dampaknya ini akan luar biasa. Seperti peningkatan angka pengangguran, kemiskinan, kriminalitas, kenakalan remaja, dan rentan terhadap pernikahan dini,” sambungnya.

Pengentasan masalah anak tidak sekolah, kata Muntamah, memerlukan peran berbagai pihak, khususnya peran orang tua.

Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, kata Muntamah, maka pemerintah berkewajiban menjamin hak-hak mereka termasuk hak pendidikan sebagai warga negara. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)

Exit mobile version