PATI, Beritajateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah, mendorong pemerintah segera membuat Peraturan Bupati (Perbub) Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Sebelumnya Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren telah disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada 2 Agustus 2023. Namun hingga Juni 2024 Pemerintah Kabupaten Pati belum menindaklanjuti perda tersebut dengan membuat perbup.
Muntamah selaku anggota Komisi D DPRD Pati, mendorong Penjabat Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro merealisasikan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam kebijakan yang dibuat pemkab.
“Pemkab, bupati segera membuat perbub sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun mendatang segera bisa sesuai dengan perbub tersebut. Kami sudah mendorong, setelah perda selesai dewan selalu mendorong agar terealisasi di dalam kebijakan pemkab,” ujarnya Sabtu, 29 Juni 2024.
Anggota DPRD Pati dari fraksi PKB itu mengatakan dengan membuat Perbup Fasilitasi Pengembangan Pesantren maka pasal-pasal yang termuat di dalamnya bisa diikutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati. Dengan demikian pemerintah bisa memberikan kesempatan bagi pesantren untuk lebih berkembang dan meningkatkan kualitas.
“RPJMD-nya Bupati kan baru proses RPJMD. Di dalam pembahasan Raperda Pesantren itu perencanaan pengembangan pesantren harus masuk di dalam rencana jangka menengah RPJMD-nya bupati. Harapan saya lebih cepat lebih baik,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada 22 Juni 2024 Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim, juga mendorong pemkab segera membuat Perbub Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
“Setelah terbitnya Perda Pesantren nomor 2 tahun 2023, kami kawal terus bersama dengan para kiai, ponpes. Kami kaji melalui Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Lakpesdam, apa tindak lanjut setelah perda tersebut,” ujarnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)