KENDAL, Beritajateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menanggapi penetapan Kepala Desa (Kades) Kertosari, Kecamatan Singorojo, berinisial W yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa, Senin sore 27 Mei 2025 kemarin.
Bupati yang akrab disapa Mbak Tika itu menyatakan keprihatinan atas kasus korupsi dana desa yang melibatkan kades tersebut. Ia berpesan agar Kades W dapat mengikuti proses hukum dengan baik.
“Dengan adanya permasalahan ini, karena ini negara hukum, harus mengikuti proses hukum yang ada,” pesannya.
Selain itu, Mbak Tika menegaskan agar seluruh kades di Kabupaten Kendal mengelola keuangan di desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika ada kades yang belum memahami aturan jangan sungkan untuk berkonsultasi kepada pihak yang lebih kompeten. Karena itu kadang ada yang belum memahami aturan-aturan yang berlaku, kadang mereka melakukan kesalahan tapi karena ketidaktahuan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni menyampaikan bahwa selama ini Pemkab Kendal telah masif melaksanakan pembinaan dan sosialisasi guna mencegah adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Jadi ini kembali lagi ke pribadi masing-masing, artinya pembinaan sudah dilakukan, sosialisasi sudah dilakukan, tindakan pencegahan juga sudah dilakukan,” bebernya.
Meski begitu, pihaknya akan lebih intens melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan pembinaan secara terus menerus.
“InsyaAllah rencana bulan Juni akan ada acara kick off pendampingan dana desa, yaitu dari Dispermasdes, Inspektorat, Kejaksaan. Nanti kita akan jalan bareng melakukan pembinaan ke desa-desa,” terang Yanuar.
Mengenai pendampingan hukum pada tersangka, Yanuar menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi apabila diminta.
“Kalau misalnya nanti dari teman-teman paguyuban meminta bantuan hukum dari Pemkab Kendal yang kita fasilitasi,” tambahnya.
Kejari Kendal Tetapkan Kades Kertosari Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Suyoto mengatakan pihaknya mengaku prihatin atas persoalan itu. Namun sementara ini pihaknya belum berencana memberikan pendampingan termasuk mengajukan penangguhan penahanan untuk yang bersangkutan.
“Karena sampai saat ini kami juga belum dihubungi sama pihak keluarga,” ujarnya.
Suyoto berharap kepada seluruh kades di Kendal untuk selalu berkomunikasi terutama terkait pengelolaan keuangan desa, baik dengan paguyuban maupun dinas terkait.
“Dan harapannya teman-teman jangan salah melangkah. Kalau ada keraguan bisa didiskusikan dengan pihak-pihak terkait,” pesannya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Utia Lil