PATI, Beritajateng.id – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Didin Syafruddin, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengawasi praktik pungutan liar atau pungli di sekolah.
Begitu pula kepada pada lembaga sekolah, Didin mengimbau agar tidak melakukan pungutan liar kepada para siswa karena merupakan pelanggaran peraturan.
Didin menyebut, pengawasan harus dilakukan setiap saat untuk menepis stigma negatif dari para wali murid bahwa pungli masih tetap dilakukan sekolah dengan berbagai alasan.
“Misal kalau itu iuran entah untuk pembangunan sekolah atau yang lain tetap kita klarifikasi dulu bersama Disdik. Karena fungsi kita pengawasan,” imbaunya pada Jumat, 14 Maret 2025.
Sebagai anggota legislatif yang bermitra kerja dengan Disdikbud, Didin meminta setiap wali murid untuk tidak membuat laporan melalui media sosial tanpa disertai bukti lengkap.
Didin menyarankan untuk melaporkan ke Disdik atau pihak DPRD jika mendapati iuran yang tidak jelas peruntukannya.
“Kadang-kadang berita yang ada di Hp itu hoaks, jadi jika ada masyarakat yang menyampaikan ke kita akan kita tindak tegas,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)