Nekat! 3 Pria Edarkan Sabu di Grobogan

Tiga tersangka pengedar narkoba ditangkap Polres Grobogan. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id)

GROBOGAN, Beritajateng.id – Polres Grobogan menangkap tiga orang pembawa narkoba jenis sabu di area Wisata Tengah Sawah di Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Gubug, Grobogan.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menuturkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni EW (41) warga Pondok Ranggon Cipayung Jakarta Timur, MR (31) warga Tegowanu Grobogan dan IW (34) warga Kaliwenang Tanggungharjo Grobogan.

AKP Eko Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di area Wisata Tengah Sawah.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

“Saat melakukan penyilidikan, kami mencurigai tiga orang pria yang di duga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Eko Bambang, Jumat 6 September 2024.

Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan pada tiga orang tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih seberat 0,66 gram beserta dua buah alat hisap.

Ketiga tersangka tersebut tidak dapat mengelak dan telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Para tersangka beserta barang buktinya kemudian diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.   

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan mengungkapkan bahwa para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat Resnarkoba. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Exit mobile version