KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menetapkan status siaga darurat bencana angin kencang, banjir, dan longsor serta bencana geologi. Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Bupati Kudus nomor 300.2.1/353/2024.
Status siaga darurat bencana alam ini ditetapkan lantaran telah sejumlah wilayah di Kabupaten Kudus dinilai rawan mengalami bencana alam setiap tahun ketika musim hujan tiba. Selain itu, wilayah Kudus berpotensi terjadi bencana geologi (gempa megathrust) akibat seismic gap yang dapat mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat.
“Sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi yang efektif untuk menghadapi kemungkinan bencana alam terjadi di Kabupaten Kudus,” kata Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie.
Keputusan status siaga darurat bencana alam ini berlaku mulai November 2024 hingga Maret 2025 mendatang.
“Dengan ditetapkannya status siaga darurat bencana alam ini, BPBD bisa mengambil langkah-langkah untuk menyiagakan seluruh potensi sumber daya yang ada, melakukan upaya untuk mengurangi dampak bencana, menyiapkan sarana dan prasarana, melakukan pemantauan potensi bencana serta pelaporan perkembangan situasi,” paparnya.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus, mulai Januari hingga Oktober 2024 telah terjadi 184 kejadian bencana alam. Total kerugian material akibat bencana alam tersebut mencapai Rp 38,82 miliar.
Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kabupaten Kudus, Mundir mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatu untuk menghadapi bencana alam. Bahkan, masyarakat di daerah-daerah rawan bencana telah dipersiapkan untuk melakukan mitigasi bencana.
“Desa rawan bencana banjir tercatat ada 34 desa yang tersebar di Kecamatan Mejobo, Kaliwungu, Jekulo, Jati, Undaan, dan beberapa desa di Kecamatan Bae. Sedangkan bencana longsor ada 16 desa tersebar di Kecamatan Dawe dan Gebog,” sebutnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)