PEKALONGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kota Pekalongan resmi mengajukan 2.372 tenaga honorer untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan-RB.
“Dari jumlah itu, terdiri dari 2 orang kategori R2, 1.371 orang kategori R3, 696 orang kategori R4, dan 3 orang kategori R5 dari tenaga PPG. Semuanya diajukan sesuai kebutuhan riil OPD,” jelas Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo (Didik).
Setelah disetujui Kemenpan-RB, proses akan dilanjutkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing tenaga honorer, sebelum akhirnya diterbitkan NIP PPPK Paruh Waktu.
Didik mengungkap gaji minimal sama dengan honor sebelumnya dari pos honor tenaga non ASN sehingga tidak berdampak besar pada APBD.
“Hanya untuk tenaga PPG yang memang guru profesional, sehingga butuh tambahan anggaran. Tapi secara umum, kebijakan ini tetap realistis,” ujarnya.
“Mereka bisa mengundurkan diri kapan saja jika mendapat peluang kerja lebih baik, tanpa terkena penalti. Kontrak pun diperbarui setiap tahun sesuai kebutuhan organisasi,” imbuhnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia