SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp 64 miliar. Keputusan ini diambil berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Salatiga Robby Hernawan dalam rapat pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terhadap hasil desk terkait Inpres No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025, di Ruang Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kota Salatiga, Jumat, 11 April 2025. Rapat yang tertutup untuk awak media itu dipimpin oleh Ketua DPRD Dance Ishak Palit.
“Efisiensi belanja harus dilakukan karena merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” kata Robby dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu, 12 April 2025.
Robby mengungkap, efisiensi belanja sebesar 6,12 persen dari total APBD tahun anggaran 2025 itu akan dialihkan peruntukannya sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa efisiensi belanja merupakan persiapan untuk melakukan penyusunan perubahan APBD, sehingga penyusunan APBD perubahan tidak banyak permasalahan.
“Efisiensi belanja selanjutnya akan ditampung dalam pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD TA 2025,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Robby juga diketahui memaparkan identifikasi efisiensi anggaran, rencana efisiensi, kebutuhan anggaran sampai dengan perubahan 2025, rencana penggunaan hasil efisiensi, rincian penggunaan hasil efisiensi, hingga hasil akhir efisiensi belanja APBD tahun 2025 sekitar Rp 64 miliar. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)