DEMAK, Beritajateng.id – Total penerimaan pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp 38 miliar.
Diketahui, program yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi ini telah berlangsung selama tiga bulan sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.
“Dari 8 april sampai 30 Juni penerimaan Rp 38 miliar,” ujar Kepala UPPD Samsat Demak, Haripahwati Seti Rahayu, Selasa, 8 Juli 2025.
Sementara total penerimaan dari bulan Januari sampai Juni 2025 mencapai Rp 67,7 miliar.
“Nah total penerimaan kita, pencapaian target kita di tahun 2025 ini sudah mencapai sekitar 52 persen. Targetnya tahun 2025 ini sebesar Rp 134 miliar,” ungkapnya.
Dalam mencapai sisa target yang telah ditentukan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal kewajiban membayar pajak. Salah satunya dengan masif melakukan sosialisasi serta menerapkan sistem jemput bola.
“Kemudian juga dalam waktu dekat akan kita adakan operasi gabungan,” ujar dia.
Ia menjelaskan, tujuan dari operasi gabungan itu agar masyarakat bisa lebih disiplin dalam membayar pajak khususnya untuk kendaraan bermotor.
“Tujuan untuk peningkatan disiplin pajak sesuai tepat waktu. Kemudian untuk lebih patuh terhadap kelengkapan administrasi, untuk menekan angka kecelakaan,” jelasnya.
Yayuk, sapaan akrabnya, mengungkapkan operasi gabungan akan digelar mulai pekan depan dan akan berlangsung hingga Desember 2025.
“Jadi saat operasi gabungan kita juga sediakan layanan pembayaran pajak. Karena program pemutihan telah berakhir. Apabila pajak kendaraan bermotor milik masyarakat menunggak akan dikenakan denda normal seperti biasa,” ungkapnya.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, ia berharap kesadaran masyarakat dalam kewajiban membayar pajak meningkat sehingga penerimaan pajak di Samsat Demak juga mengalami peningkatan.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil