Perda Reklame dan Usaha Mikro Disahkan Pemkab Pekalongan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat memberikan sambutan di pengesahan dua perda di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (12/6). (Fahri Akbar/Beritajateng.id)

PEKALONGAN, Beritajateng.id – Peraturan daerah (perda) mengenai tata kelola reklame dan penguatan sektor usaha mikro disahkan di Kabupaten Pekalongan dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis, 12 Juni 2025.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas kolaborasi dan kesepahaman yang berhasil dibangun selama proses pembahasan raperda menjadi perda.

“Saran, pemikiran yang telah disampaikan serta perbedaan pendapat, telah dapat kita selaraskan dan sepakati bersama dengan mengutamakan semangat mencapai hasil terbaik, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Fadia.

Perda Penyelenggaraan Reklame, kata dia, disusun sebagai bentuk penyempurnaan dari Perbup Nomor 50 Tahun 2015 yang dinilai masih bersifat umum dan terbatas. Melalui regulasi ini, ia berharap penyelenggaraan reklame dapat lebih tertata sesuai dengan tata ruang, estetika, budaya, dan norma yang berlaku.

“Diharapkan regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pekalongan serta menatanya agar sesuai dengan tata ruang, estetika, budaya, dan norma-norma yang berlaku,” jelas Fadia.

Selain itu, perda ini diharapkan turut menjaga ketertiban umum, meningkatkan pelayanan publik, serta menyumbang pendapatan asli daerah.

Adapun Perda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan dalam penguatan ekonomi kerakyatan. 

Bupati Fadia menekankan pentingnya dukungan kepada pelaku usaha mikro melalui pendataan, kemudahan perizinan, kemitraan, dan penguatan kelembagaan.

“Usaha mikro perlu diberdayakan melalui pendataan, kemudahan perizinan, kemitraan, penguatan kelembagaan, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan,” katanya.

Ia berharap, regulasi ini akan mendorong terciptanya usaha mikro yang tangguh dan mandiri, sekaligus menciptakan lapangan kerja, menurunkan angka kemiskinan, serta mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal.

Diketahui, rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, Wakil Ketua, para anggota dewan, Forkopimda, jajaran pejabat Pemkab Pekalongan, serta undangan lainnya.

Jurnalis: *Fahri Akbar
Editor: Utia Lil

Exit mobile version