Pernikahan Dini Jadi Penyebab Utama Ribuan Kasus Perceraian di Kendal

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

KENDAL, Beritajateng.id – Angka perceraian di Kendal pada 2024 mencapai 1.565 kasus. Salah satu penyebab utamanya yakni pernikahan dini yang didominasi oleh anak remaja perempuan.

Hal itu diungkap oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. Ia menyebut, perceraian yang didominasi pernikahan usia dini ini bukan hanya memicu masalah rumah tangga yang retak, tetapi potensi generasi yang akan kehilangan  arah  dan  pondasi  yang  rapuh  untuk  menapaki masa  depan. 

“Mereka belum matang secara fisik dan mental, namun sudah harus memikul tanggung jawab berumah tangga,” ujar Mbak Tika, sapaan akrabnya, Senin, 22 April 2025.

Menurut Mbak Tika, hal itu dapat menimbulkan berbagai persoalan dan rentan mengalami kekerasan, kesulitan ekonomi, bahkan anak yang dilahirkannya berpotensi menderita stunting. 

Terlebih, saat ini kekerasan terhadap perempuan dan anak masih saja terjadi. Ia mengungkap pada 2024, ada sebanyak 72 kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Ini bukan hanya angka, tetapi banyak cerita duka serta luka dari saudari-saudari kita atau anak-anak kita,” ungkap Mbak Tika. 

Menurutnya, yang tak kalah penting adalah stunting yang masih menjadi ancaman nyata bagi masa depan Kabupaten Kendal. Data pada 2024 menunjukkan prevalensi stunting di Kendal sebesar 17,43 persen dan masih terdapat 24.141 keluarga yang masuk kategori berisiko stunting.  

“Ini adalah peringatan bagi kita semua bahwa ketahanan keluarga, edukasi yang memadai dan pemenuhan kebutuhan gizi harus menjadi prioritas utama,” jelasnya. 

Ia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai wadah perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. 

“Selain itu, dibentuk juga Tim Sinergitas Pentahelix untuk Rujukan,  Kampanye, Konseling, dan Edukasi  untuk mencegah pernikahan dini secara lebih terarah dan berkelanjutan,” lanjutnya.  

Mbak Tika menegaskan upaya ini merupakan komitmen nyata bersama karena perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak bukanlah tugas individu atau instansi tertentu, melainkan tanggung jawab bersama

“Kita bersama seluruh elemen bangsa, negara harus hadir memastikan setiap perempuan dan anak mendapatkan haknya untuk hidup aman, tumbuh dan berkembang tanpa rasa ketakutan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)

Exit mobile version