Polisi Gadungan Peras Warga Semarang, Ini Modusnya

Polsek Pedurungan Saat Menangkap Pelaku Pemerasan, Kamis, 15 Mei 2025.

SEMARANG, BERITAJATENG.ID – Pelaku pemerasan sekaligus polisi gadungan yang berinisial YSB (25) ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap korban berinisial AN (58), pemilik toko minuman keras di Jalan Alteri Sukarno Hatta, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Pelaku YSB melakukan aksinya dengan mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban yang berisi ancaman akan didatangi beberapa orang yang akan membuat keributan. 

Kemudian, YSB datang ke toko korban dan menawarkan diri untuk membekingi toko tersebut dengan mengaku sebagai anggota polisi. 

Korban yang merasa takut karena YSB memamerkan benda mirip pistol, akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan beberapa botol minuman keras.

“Pelaku kami tangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan. Aksi premanisme ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, di toko korban,” kata Kapolsek Pedurungan AKP Felix, pada Jumat, 16 Mei 2025.

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah korek api berbentuk pistol, satu buah handphone, dan satu unit kendaraan.

Akibat aksinya tersebut, pelaku YSB dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

AKP Felix menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Pedurungan untuk memberantas aksi premanisme. 

“Kami tidak akan toleran terhadap aksi premanisme dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku,” tegasnya.

Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung dan pemberkasan kasus ini masih dilakukan oleh Polsek Pedurungan untuk proses hukum lebih lanjut.

Jurnalis : Syahril Muadz

Exit mobile version