Polresta Pati Tegaskan Tidak Keluarkan Izin Sound Horeg

Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi memberikan keterangan kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025. (Mutia Parasti/Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id – Polresta Pati berkomitmen tidak akan mengeluarkan surat izin penggunaan sound horeg dalam segala kegiatan masyarakat. Hal ini menindaklanjuti surat edaran Bupati Pati sekaligus menanggapi berbagai aduan masyarakat.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah melarang penggunaan alat pengeras suara atau sound horeg dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel pada kegiatan atau acara keramaian.

Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi menyatakan langkah ini lantaran adanya aduan dari masyarakat mengenai gangguan ketertiban mengenai penggunaan sound horeg dalam kegiatan kemasyarakatan. Selain itu, kata dia, sosialisais kepada Polsek dan jajaran pun telah dilakukan untuk tidak menerbitkan izin kegiatan masyarakat menggunakan sound horeg.


Menurutnya, Polresta Pati pun sebelumnya telah melarang penggunaan sound horeg dalam berbagai jenis kegiatan dan bilamana melanggar bakal dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bupati Pati Larang Warga Gunakan Sound Horeg Melebihi 60 Desibel

“Itu komitmen kami, kemarin juga Pak Bupati sudah mengeluarkan surat larangan. Nanti akan sama-sama baik dari Polsek, Koramil, kemudian Camat akan mensosialisasikan kepada masyarakat. Karena ini adalah suatu bentuk fenomena yang mungkin harus segera kita tertibkan sama-sama,” ungkapnya, Senin, 26 Mei 2025.

Ditanya terkait penindakan terhadap masyarakat yang masih menggunakan sound horeg, AKBP Jaka Wahyudi mengungkapkan lebih mengutakan edukasi terlebih dahulu.

“Harus kita kasih edukasi dulu. Ketika edukasi sudah kita sampaikan kemudian perizinannya sudah tidak kita terbitkan, tentu saja konsekuensinya tidak boleh dilakukan kegiatan sound horeg. Upaya selanjutnya lebih pada penegakan hukum saja, baik itu di jalan raya maupun tempat-tempat lain,” imbuhnya.

Jurnalis: Mutia Parasti
Editor: Sekar S

Exit mobile version