Pria Asal Palembang Tertangkap Curi Motor Warga Patean Kendal

Barang bukti berupa motor korban yang berhasil diamankan. (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

KENDAL, Beritajateng.id – Seorang pria asal Palembang (J) yang diketahui telah tiga kali dipenjara, kini kembali ditangkap polisi usai ketahuan mencuri sepeda motor milik pekerja jasa pasang wifi, Tri Sismono warga Kecamatan Patean, Kendal.  

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB saat korban istirahat di salah satu musala usai bekerja di Kaliwungu.

“Dan setelah selesai salat, korban tidur di teras musala. Kemudian meletakan sebuah tas kecil berisikan kunci kontak sepeda motor di sebelahnya. Setelah terbangun, diketahui bahwa sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan musala sudah tidak ada,” ujar Kapolres, Jumat, 9 Mei 2025. 

Korban lantas segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kaliwungu, Kabupaten Kendal. 

“Setelah diterimanya laporan dari korban, selanjutnya Tim Reskrim Polsek Kaliwungu melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kasus pencurian tersebut,” lanjutnya.

Saat dilakukan pelacakan, kata AKBP Hendry, GPS sepeda motor korban masih aktif dan berada di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. 

“Lalu, Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Polres Cirebon, kemudian pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu seorang laki-laki dengan identitas Januar alias Feri,” paparnya. 

Adapun barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat bernomor polisi H-3560-BSD warna coklat tahun 2024, satu buah tangga teleskopik warna silver dan satu buah alat ukur OTDR telah diamankan dan dibawa ke Polsek Kaliwungu, Polres Kendal.

“Dan setelah ditanya yang bersangkutan mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian tersebut dan mengakui tindakannya melanggar hukum,” tambahnya. 

Saat ini, pelaku dijatuhi pasal 362 KUHPidana. 

“Tindak pidana Barangsiapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan Hak, dihukum karena Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. 

Sementara itu, Tri Sismono sebagai korban menyampaikan terima kasihnya kepada pihak Polres Kendal yang telah membantu perkara tersebut. 

“Saya sangat-sangat berterimakasih kepada jajaran Polres Kendal telah membantu saya,” ungkapnya.

Jurnalis: Arvian Maulana

Editor: Utia Lil A

Exit mobile version