Rawan Getok Parkir, Pengunjung Dandangan Kudus Diimbau Bayar Sesuai Tarif Resmi

Festival Dandangan 2025 yang tampak ramai didatangi para pengunjung. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Beritajateng.id)

KUDUS, Beritajateng.id – Festival Dandangan menjadi tradisi jelang Ramadan yang sering dinanti-nanti oleh masyarakat di Kabupaten Kudus dan sekitarnya. Acara yang digelar mulai H-10 sebelum Ramadan itu selalu penuh pengunjung setiap harinya.

Hal ini pun membuat rawan munculnya tukang parkir nakal yang melakukan getok harga tarif parkir di area tradisi tersebut. Padahal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus telah menetapkan tarif parkir di acara Dandangan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dishub Kudus, Catur Sulistiyanto mengingatkan kepada masyarakat agar tetap membayar sesuai dengan tarif resmi jika ada petugas parkir yang melakukan getok harga di acara Dandangan.

Pasalnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023, tarif parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor adalah Rp 2.000 dan untuk mobil Rp 3.000. Hal ini juga berlaku untuk tarif parkir selama acara di Festival Dandangan tahun ini.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tetap membayar parkir sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya, Senin, 24 Februari 2025.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kudus, Edy, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada juru parkir mengenai ketentuan tarif yang berlaku tersebut.

Bahkan, sosialisasi ini juga melibatkan Satlantas Polres Kudus, Polsek Kota, serta Kepala Desa Demaan guna memastikan aturan tetap dipatuhi.

“Jika ada juru parkir yang memungut tarif lebih dari ketentuan tersebut, maka akan kami tegur dan tindak,” tegasnya.

Dishub Kudus memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan langsung di lapangan. Apabila ada juru parkir yang tetap melanggar aturan setelah ditegur, maka akan diberi sanksi, termasuk kemungkinan pergantian petugas parkir.

Masyarakat diimbau untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan di luar tarif yang telah ditentukan.

“Apabila masyarakat merasa dipaksa membayar lebih dari tarif resmi, mereka berhak melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa jika ada pelanggaran yang sudah di luar batas kewajaran, maka hal tersebut akan menjadi ranah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk ditindak secara hukum.

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang ada untuk memastikan tarif parkir tetap sesuai aturan,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)

Exit mobile version