Ribuan Batang Rokok Ilegal di Demak Disita, Hasil Razia 2 Kecamatan

Petugas Satpol PP Demak saat melakukan razia rokok ilegal di sejumlah toko milik warga, Kamis, 15 Mei 2025. (M Burhanuddin A/Beritajateng.id)

DEMAK, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama tim gabungan terus berkomitmen menggelar razia untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal termasuk rokok ilegal yang beredar di wilayah Kota Wali. 

Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

Kemudian, Kepmenkeu Nomor 52 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Dia menyampaikan, pada Rabu, 14 Mei 2025 Tim gabungan berhasil menyita sebanyak 2.976 batang rokok ilegal yang masih beredar di wilayah Kecamatan Bonang dan Wedung. 

“Kita terjun langsung untuk melakukan razia dengan menyambangi dan memeriksa warung atau toko di sepanjang jalan desa sekaligus melakukan pemeriksaan dikediaman penjual,”kata Agus. 

Dari kegiatan tersebut, ribuan rokok ilegal berbagai merek dilakukan penyitaan sekaligus memberikan edukasi kepada penjual. 

“Tim gabungan mengedukasi penjual sekaligus penempelan stiker Gempur Rokok Ilegal ditempat usahanya,” ujarnya. 

Sementara pada hari ini, Kamis (15/5) Tim gabungan kembali menggelar razia dengan sasaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. 

Dari hasil kegiatan razia tersebut, tim gabungan berhasil menyita 60 batang rokok ilegal yang masih diperjualbelikan di salah satu toko milik warga.

“Hari ini kita kembali lagi melaksanakan razia rokok ilegal dan berhasil menyita 60 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Wonosalam,” ujarnya. 

Agus menegaskan, bahwa kegiatan tersebut akan masif dilakukan oleh Satpol PP bersama tim gabungan untuk memerangi dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Wali.

Jurnalis: M Burhanuddin Aslam
Editor: Sekar S

Exit mobile version