KENDAL, Beritajateng.id – Sepanjang 2024, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kendal mencatat telah menangani perkara perceraian sebanyak 2.410 perkara. Ribuan perkara tersebut terdiri dari cerai gugat sebanyak 1.891 perkara dan cerai talak sebanyak 519 perkara.
Sementara untuk perkara perceraian yang di putus PA yakni sebanyak 2.127 perkara. Perkara tersebut didominasi cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 1.695 perkara, dan 432 perkara adalah gugat talak. Artinya, dari hasil putusan tersebut ada ribuan warga Kabupaten Kendal berubah status menjadi janda dan duda.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kendal, H Ahmad Farhat menjelaskan, selama tahun 2024, perkara yang masuk di PA sekitar 2.634 perkara. Dengan rincian perkara cerai 2.410 perkara, dan sisanya perkara dispensasi, pengangkatan anak, warisan dan lain sebagainya.
“Perkara terbanyak adalah perkara gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Sisanya variasi seperti dispensasi kawin, ada masalah warisan, ada masalah harta bersama dan lainnya,” terang Ahmad Farhat di ruang kerjanya, Senin, 13 Januari 2025.
Farhat mengungkap, jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 2.685 perkara cerai. Adapun rinciannya yakni 562 perkara cerai talak dan 2.123 perkara cerai gugat yang diajukan istri.
Menurut Farhat, secara umum gugatan cerai didominasi oleh permasalahan perselisihan dan pertengkaran.
“Ada persoalan masalahan ekonomi, perselingkuhan, ketidakcocokan dalam rumah tangga, KDRT dan lainnya. Kemudian juga pernikahan dini itu juga resiko perceraiannya tinggi,” ungkap Farhat.
Farhat menilai, perceraian memang menjadi sebuah problem. Namun, ia menyampaikan bahwa apabila rumah tangga tidak bisa dipertahankan dan harus bercerai maka disarankan untuk mengurus perceraian secara resmi di PA.
“Daripada mereka tidak jelas di luar sana, pisah tapi tidak ada statusnya. Kalau bisa dipertahankan ya dipertahankan tapi kalau tidak bisa dipertahankan urus saja secara resmi agar statusnya jelas,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)