Salah Sasaran! Tiga Pelaku Pembacokan di Grobogan Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Grobogan saat melakukan konferensi pers. (Dok. Eko Wicaksono/Beritajateng.id)

GROBOGAN, Beritajateng.id – Tiga orang dari lima orang pemuda ditahan Polres Grobogan karena telah melakukan pembacokan kepada seorang anak dibawah umur yang diduga salah sasaran. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Grobogan pada Selasa, 10 September 2024.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, mengungkap ketiga orang tersebut yakni Aldo, Rian, dan Najib yang merupakan warga Purwodadi. Sementara, dua orang lainnya yang berinisial F dan A tidak diperiksa lantaran masih dibawah umur.

“Kebetulan masih berstatus sebagai pelajar,” kata Dedy.

Dedy menceritakan kronologi peristiwa tersebut. Insiden pembacokan bermula atas adanya janji temu dua geng pemuda di Grobogan yang akan melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam.

Pada waktu yang disepakati, salah satu geng datang ke lokasi yang telah ditentukan yaitu Bundaran Getasrejo, Grobogan.

“Saat bersamaan, korban melintas, dikira geng yang hadir itu ada geng yang menantangnya. Kemudian salah satu dari mereka melakukan pembacokan kepada korban,” jelas Kapolres Grobogan.

Korban dilarikan ke rumah sakit terdekat. Orang tua korban yang mendengar peristiwa nahas tersebut menimpa anaknya segera membuat laporan ke Polres Grobogan.

Setelah melakukan proses investigasi, Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap lima orang tersangka.

“Satu orang pelaku pembacokan, dan empat orang lainya ditangkap karena dengan kepemilikan senjata tajam berupa celurit panjang,” kata Kapolres Grobogan.

Kapolres Grobogan dengan tegas akan menahan tiga orang pelaku berdasarkan hukum yang berlaku.

“Pelaku dijerat pasal 80 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016. tentang perubahan perlindungan anak dan juga UU darurat pasal 2 ayat 1 nomor 12 tahun 1951. Para pelaku nantinya akan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Exit mobile version