BLORA, Beritajateng.id – Perempuan berinisial D warga Kelurahan Mlangsen, Blora, bekerja sebagai sales pulsa harus berurusan dengan polisi. Diduga D telah menggelapkan hasil penjualan kartu perdana dan pulsa Smartfren.
Wanita yang bekerja sebagai Sales Direct Selling di CV. Surya Perkasa Telekomunikasi di Blora ini ditetapkan menjadi tersangka setelah dilaporkan ke Polres Blora.
Adapun D terbukti tidak menyetorkan uang hasil penjualannya ke admin keuangan CV tersebut pada hari Selasa 28 September 2021.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, Kasi Humas AKP Subardi, memaparkan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim saat berada di Kantor Telkom di jalan Pemuda Blora pada selasa 23 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.
“Setelah diminta keterangan sebagai saksi, terduga D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” ucap Kapolres.
Barang bukti yang disita adalah 1 bendel SK Pegawai Tersangka, 1 Bendel bukti audit perusahaan, slip gaji, dan 1 bendel hasil audit internal serta surat pemberhentian tersangka.
Lebih lanjut, Kapolres Blora mengatakan bahwa Kerugian tempat tersangka bekerja mencapai Rp 23.194.000.
“Kita kenakan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara,” pungkas AKBP Wawan. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)