Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Sales Pulsa di Blora Diamankan Polisi gegara Bawa Kabur Uang Penjualan hingga Puluhan Juta

RD Mahendra by RD Mahendra
29 Juli 2024
in Berita
Sales Pulsa di Blora Diamankan Polisi gegara Bawa Kabur Uang Penjualan hingga Puluhan Juta

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat melakukan konferensi pers dihadapan awak media. (Dok. Beritajateng.id)

802
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Perempuan berinisial D warga Kelurahan Mlangsen, Blora, bekerja sebagai sales pulsa harus berurusan dengan polisi. Diduga D telah menggelapkan hasil penjualan kartu perdana dan pulsa Smartfren.

Wanita yang bekerja sebagai Sales Direct Selling di CV. Surya Perkasa Telekomunikasi di Blora ini ditetapkan menjadi tersangka setelah dilaporkan ke Polres Blora.

Adapun D terbukti tidak menyetorkan uang hasil penjualannya ke admin keuangan CV tersebut pada hari Selasa 28 September 2021.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, Kasi Humas AKP Subardi, memaparkan bahwa tersangka berhasil  diamankan oleh Satreskrim saat berada di Kantor Telkom di jalan Pemuda Blora pada selasa 23 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.

Konten Terkait

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025
50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

30 Juni 2025

“Setelah diminta keterangan sebagai saksi, terduga D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” ucap Kapolres.

Barang bukti yang disita adalah 1 bendel SK Pegawai Tersangka, 1 Bendel bukti audit perusahaan, slip gaji, dan 1 bendel hasil audit internal serta surat pemberhentian tersangka.

Lebih lanjut, Kapolres Blora mengatakan bahwa Kerugian tempat tersangka bekerja mencapai Rp 23.194.000.

“Kita kenakan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara,” pungkas AKBP Wawan. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Bloraberita blora terkiniBloraPolisi
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

50 Calon Siswa SMA di Blora Sudah Daftar di Sekolah Rakyat

50 Calon Siswa SMA di Blora Sudah Daftar di Sekolah Rakyat

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Sebanyak 50 calon siswa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) telah mendaftar di program Sekolah Rakyat di...

Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Lima bulan berlalu, kasus insiden maut pada proyek pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora belum masuk persidangan. Bahkan...

Siapkan 110 Hektar Lahan, Pemkab Blora Usul Perpanjangan Runway Bandara Ngloram

Siapkan 110 Hektar Lahan, Pemkab Blora Usul Perpanjangan Runway Bandara Ngloram

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tengah menyiapkan lahan seluas 110 hektar untuk usulan perpanjangan runway Bandara Ngloram sepanjang...

Next Post
Sensasi Uji Adrenalin Berenang Bersama Hiu di Penangkaran Hiu Karimunjawa

Sensasi Uji Adrenalin Berenang Bersama Hiu di Penangkaran Hiu Karimunjawa

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Dapat Rp 8,5 Juta Per Situs, 12 Pegawai Komdigi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Judol

Dapat Rp 8,5 Juta Per Situs, 12 Pegawai Komdigi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Judol

4 November 2024
Warga Binaan Rutan Kelas II B Rembang mengikuti penyuluhan hukum di Aula Rutan Rembang pada Sabtu, 15 Oktober 2022. (Istimewa)

Gandeng Advokat, Rutan Rembang Gelar Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan

17 Oktober 2022
Sekolah Tak Sediakan Seragam, Siswa Baru di Blora Diminta Beli Mandiri

Sekolah Tak Sediakan Seragam, Siswa Baru di Blora Diminta Beli Mandiri

8 Juli 2024
Pemkab Blora Upayakan Kondusifitas Penanggulangan HIV/AIDS

Pemkab Blora Upayakan Kondusifitas Penanggulangan HIV/AIDS

13 Januari 2022
DPRD Pati Setujui KUA dan PPAS APBD 2025 Senilai Rp 2,6 Triliun

DPRD Pati Setujui KUA dan PPAS APBD 2025 Senilai Rp 2,6 Triliun

6 Agustus 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id