KUDUS, Beritajateng.id – Tiga fraksi di DPRD Kudus, yakni Fraksi PKB, Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (FPDH), resmi mengajukan hak interpelasi kepada Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie pada Rabu, 6 November 2024 di rapat paripurna DPRD dengan agenda “Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Kudus 2025”.
Hak interpelasi tersebut diajukan untuk meminta penjelasan atas kebijakan-kebijakan Pj Bupati yang dianggap melanggar aturan perundang-undangan, termasuk pengangkatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masalah netralitas dalam Pilkada.
Diketahui, pengajuan tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran sejumlah anggota DPRD atas keputusan-keputusan kontroversial yang diambil oleh Pj Bupati.
Ketua Fraksi PAN-Nasdem, Superiyanto, menyatakan bahwa salah satu alasan utama pengajuan interpelasi adalah pengangkatan pimpinan OPD yang dinilai tidak sesuai prosedur dan etika.
“Pengangkatan pimpinan OPD dianggap menyalahi aturan perundangan. Selain itu, kami melihat adanya indikasi ketidaknetralan Pj Bupati dalam Pilkada,” ujar Superiyanto.
Fraksi PAN-Nasdem turut menyoroti insiden saat Pj Bupati Kudus melakukan ibadah umrah, sementara Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati, justru melakukan kunjungan ke luar negeri. Hal tersebut dinilai menimbulkan kekosongan kepemimpinan di Kudus yang berdampak pada kelancaran administrasi pemerintahan.
Hal serupa diungkap oleh Ketua Fraksi PKB, Noor Hadi. Ia menyatakan bahwa pihaknya turut mengajukan hak interpelasi sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam mengawasi jalannya pemerintahan di Kudus.
“Pengajuan hak interpelasi adalah hak konstitusional DPRD untuk meminta keterangan terkait kebijakan-kebijakan yang berpotensi melanggar aturan dan berdampak luas bagi masyarakat Kudus,” jelasnya.
Proses hak interpelasi tersebut diatur dalam Tata Tertib DPRD Kudus Nomor 1 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa usulan interpelasi dapat diajukan oleh minimal tujuh anggota dewan dari lebih satu fraksi.
Usulan tersebut harus disampaikan dalam rapat paripurna dan disetujui oleh minimal setengah dari peserta rapat untuk dapat bergulir ke tahap selanjutnya.
Wakil Ketua DPRD Kudus, H. Mukhasiron, memastikan bahwa usulan hak interpelasi dari tiga fraksi tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Proses hak interpelasi secara resmi sudah dimulai, dan kami akan mengikuti tata tertib yang berlaku untuk membawa ini ke tahap pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.
Dengan ketentuan tersebut, kemungkinan hak interpelasi akan diterima cukup besar, mengingat sebelumnya 31 anggota dewan telah menandatangani dukungan untuk pengajuan hak angket.
Namun, hak angket gagal diajukan karena tidak mencapai kuorum 3/4 dari jumlah anggota dewan. Sehingga, munculnya pengajuan hak interpelasi disebut menandai langkah tegas DPRD Kudus dalam mengawasi kebijakan Pj Bupati Hasan Chabibie demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)