Tanggapi Sistem Outsourcing Bagi Pekerja, Bupati Kendal: Tunggu Kebijakan Resmi 

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari saat diwawancarai, Sabtu (3/5). (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

KENDAL, Beritajateng.id – Bupati Dyah Kartika Permanasari memberikan tanggapan terkait permintaan buruh di Kabupaten Kendal yang menginginkan penghapusan sistem outsourcing bagi tenaga kerja. Bupati Kendal yang akrab disapa Mbak Tika itu mengatakan bahwa sistem outsourcing sudah memiliki regulasi dari pemerintah pusat

“Terkait dengan outsourcing memang ada regulasi yang mengatur,” ujar Mbak Tika, Sabtu, 3 Mei 2025. 

Namun, Mbak Tika menyebut bahwa penerapan sistem outsourcing di Kabupaten Kendal  ini belum banyak dilakukan oleh perusahan. Menurutnya, sejumlah perusahaan di Kendal masih banyak yang menerapkan sistem pegawai tetap. 

“Kalau di Kendal tidak banyak yang outsourcing, banyak yang pekerja tetap, karena beberapa kali kita rapat dengan perusahaan,” tuturnya. 

Ia mengimbau kepada para buruh agar bersabar menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait outsourcing tersebut. 

“Nanti tentunya jika ada permasalahan kami punya kewajiban untuk membina perusahaan yang mempunyai masalah dengan tenaga kerjanya,” pungkasnya. 

Sebelumnya, maraknya perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing ini membuat para pekerja di Kabupaten Kendal merasa tidak mempunyai kepastian kerja.  

Pekerja di Kendal Tolak Keras Sistem Outsourcing, Ini Alasannya

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Nasrodin pada Jumat, 2 Mei 2025. 

“Itu yang membuat kawan-kawan buruh tidak mempunyai kepastian pekerjaan, kepastian upah dan jaminan sosial,” ujarnya. 

Ia menilai banyak penerapan aturan kerja outsourcing pada perusahaan yang saat ini tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan merugikan pekerja. Mulai dari tidak punya perlindungan hingga rawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)

Exit mobile version