TPA Darupono Kendal Terancam Ditutup KLH, Ini Tanggapan Bupati

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

KENDAL, Beritajateng.id – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono di Kabupaten Kendal terancam ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hal ini lantaran TPA di Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan menjadi salah satu TPA di Indonesia yang mendapatkan sanksi administrasi dari KLH.

Dalam tenggang waktu enam bulan, apabila TPA Darupono yang menerapkan sistem pembuangan terbuka atau TPA open dumping ini tidak membenahi sistem pengelolaan sampah itu maka akan ditutup oleh KLH.

Menanggapi sanksi administrasi TPA ini, Bupati Kendal, Dyah Kartika telah Permanasari mengatakan, Pemkab Kendal akan segera menindaklanjuti terkait sanksi administrasi yang diterima dari KLH pada 5 Juni 2025 lalu. 

“Ini nanti harus kita tindak lanjut. Dan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal sudah menyiapkan konsep untuk tindak lanjutnya,” ujar Bupati Kendal usai kegiatan Bersatu Siaga di Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jumat, 13 Juni 2025.

Selain itu, ia menyebut Pemkab Kendal telah menganggarkan pengadaan alat berat bulldozer untuk penataan sampah di TPA Darupono. 

“Kegiatan-kegiatan lain juga sudah disusun. Dan enam bulan ada matriksnya yang harus kita tindaklanjuti terkait sanksi administrasi ini. Karena kalau tidak kita tindaklanjuti ada sanksi selanjutnya yaitu penutupan,” ungkapnya.

Sementara, Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto mengatakan pihaknya akan berupaya untuk melaksanakan pemantauan secara berkala dan melaporkan masalah pencermatan lingkungan setiap enam bulan sekali kepada kementerian. 

“Memang selama ini kita belum melakukan upaya dan pemantauan pengelolaan sampah itu dengan baik. Seharusnya setiap enam bulan sekali kita harus melaporkan kepada kementerian dan provinsi terkait pengujian lindi, udara dan sebagainya,” bebernya.

Jurnalis: *Arvian Maulana
Editor: Utia Lil

Exit mobile version