TPA Tanjungrejo Kudus Disegel Warga Akibat Overload dan Cemari Lingkungan

Warga Tanjungrejo menyegel TPA Tanjungrejo, Kamis (16/1). (Mohammad Fahtur Rohman/Beritajateng.id)

KUDUS, Beritajateng.id – Ratusan warga Desa Tanjungrejo, Kabupaten Kudus, menyegel Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo pada Kamis, 16 Januari 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pengelolaan sampah yang dinilai tidak sesuai standar, serta berdampak buruk pada polusi udara dan pencemaran lingkungan. 

Sekretaris RW 9 Desa Tanjungrejo, Fahmy Arsyad, mengaku bahwa warga dari RW 3, 4, 9, dan 10 sudah bertahun-tahun merasakan dampak buruk dari TPA yang dinilai overload atau kelebihan kapasitas. 

“Kami sudah berulang kali mengirim surat dan menyampaikan keluhan melalui forum desa, namun tidak ada respons sama sekali dari pemerintah. Bahkan, tidak ada upaya perbaikan yang konkret,” tegas Fahmy.

Menurutnya, kondisi TPA semakin memburuk dalam tiga hingga lima tahun terakhir. Selain polusi udara yang mengganggu, pencemaran air meluas hingga ke sungai-sungai yang digunakan warga. Bahkan, peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kawasan tersebut cukup signifikan.

“Kami minta solusi nyata dari pemerintah. Jika tidak ada langkah konkret, warga akan terus menyegel TPA ini dan mencegah truk masuk,” lanjutnya. 

Fahmy menyoroti kegagalan pemerintah dalam memperbaiki fasilitas di sekitar TPA. Salah satu contohnya adalah taman bermain yang sebelumnya dibangun di sekitar TPA, namun kini terbengkalai bahkan tertutup tumpukan sampah. 

“Kami butuh kepastian, bukan janji tanpa tindakan. Kalau hanya perluasan lahan, itu percuma kalau pengelolaannya tetap buruk,” tuturnya. 

Menanggapi protes warga, Kepala Dinas PKPLH Kudus, Abdul Halil, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mencari solusi terbaik. 

“Kami memahami keluhan warga. Solusi jangka pendek adalah menata kembali kondisi TPA yang overload sambil menunggu cuaca membaik. Bulldozer sudah tersedia, namun ekskavator baru teranggarkan,” jelasnya. 

Abdul mengimbau warga untuk tetap menyampaikan aspirasi secara tertib tanpa melanggar aturan. 

“Kami masih membuka ruang diskusi agar permasalahan ini dapat diselesaikan bersama-sama,” ujarnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)

Exit mobile version