PATI, Beritajateng.id – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Pati dipastikan naik pada tahun 2025.Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 16 Tahun 2024 dijelaskan bahwa Upah Minimum 2025 naik 6,5 persen.
Berdasarkan peraturan tersebut, UMK Pati yang sebelumnya Rp 2.190.000 akan mengalami kenaikan sebesar Rp 142.350 sehingga menjadi Rp 2.332.350 pada 2025.
Saat dikonfirmasi, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membenarkan rencana pemerintah menaikkan upah minimum di tahun 2025. Menurut Kepala Disnaker Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto, besaran kenaikan UMK bakal disesuaikan dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
”Ya seperti itu. Proyeksi kenaikan 6,5 persen. InsyaAllah menjadi Rp 2.332.350,” ucapnya pada Senin, 9 Desember 2024.
Bambang mengatakan, pembahasan bersama Dewan Pengupahan bertujuan untuk menyepakati kenaikan UMK Pati agar segera dilaksanakan. Selain Dewan Pengupahan, pihak pengusaha dan serikat buruh bakal dilibatkan untuk mendiskusikan UMK Pati 2025.
Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut akan diajukan ke Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
”Tanggal 10 Desember 2024 rencananya ada sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pati. Setelah sidang kami sampaikan ke Pak Pj Bupati Pati, kemudian diusulkan ke Provinsi karena yang menaikkan Gubernur Jawa Tengah,” paparnya.
Dia menegaskan, besaran UMK 2025 akan disahkan sebelum hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
”Untuk penetapan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penetapan (oleh) Pak (Pj) Gubernur Jawa Tengah tanggal 18 Desember 2024,” tutupnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)