Wakil Ketua DPRD Pati Minta Perusahaan Bayar THR 2024 Tepat Waktu

POTRET: Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi. (Arif Febriyanto, Ilustrasi Antara/Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id – Perusahaan yang memberikan THR bagi pekerja atau buruh merupakan salah satu upaya pihak perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi meminta agar perusahaan membayar THR tepat waktu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Dalam Surat Edaran tersebut, pada poin nomor 2 tertulis bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Ia mengatakan, pembayaran THR Idul Fitri 1445 Hijriah yang sesuai dengan ketentuan dan aturan akan mencegah timbulnya perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan.

“Kalau ada perusahaan yang tak mengeluarkan THR, ya harus ditegur. Karena (THR, red) wajib diberikan kepada pekerja,” kata Wakil Ketua II DPRD Pati, Hardi.

Ia juga mengimbau kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati untuk membuka posko pengaduan THR untuk menampung aduan pekerja yang mengalami permasalahan terkait THR.

“Itu bisa dilaporkan. Kasihan para pekerja,” imbaunya.

Imbauan Wakil Ketua II DPRD Pati ini sesuai dengan Surat Edaran tersebut yang tertulis bahwa, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)

Exit mobile version