PATI, Beritajateng.id – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi turut menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren yang hingga kini belum usai. Pasalnya, pembahasan Raperda ini sudah cukup lama dan belum selesai hingga kini.
Dirinya ingin pembahasan Raperda ini selesai pada akhir tahun 2022. Sehingga, pada 2023 nantinya sudah bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) yang keberadaannya cukup menjamur di Kabupaten Pati.
Hardi mengatakan bahwa saat ini pembahasan masih dilakukan oleh komisi terkait, yakni Komisi D. Sehingga, meskipun Naskah Akademik (NA) sudah ada, belum bisa diputuskan final.
“NA kan belum bisa diakses dan dikonsumsi publik. Itu nanti dulu setelah pembahasan. Nanti tetpp ada public hearing, dibahas di komisi dulu, nanti finalnya ada public hearing,” terangnya.
Baca Juga
DPRD Pati Hardi Sebut Permintaan Kades soal Ajuan Inventaris Motor PCX Hal yang Wajar
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menyebut bahwa dalam pembahasan Raperda ini menggandeng salah satu universitas swasta yang ada di Kabupaten Kudus.
Apa yang menjadi dasar dari penyusunan Raperda ini menurut Hardi adalah banyaknya jumlah Ponpes yang ada di Pati. Bahkan jumlahnya mencapai ratusan dan kian terus bertambah tiap tahunnya.
Apalagi, sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Sehingga, dirinya menilai sudah sewajarnya Kabupaten Pati memiliki payung hukum sendiri untuk mengatur Ponpes.
“Saat ini NA sudah jadi dari perguruan tinggi UMK (Universitas Muria Kudus), InsyaAllah bagus itu. Tinggal pembahasan internal komisi. Tahun ini harus selesai,” tambahnya.
Dirinya juga menginginkan keterlibatan para ulama, tokoh masyarakat, akademisi, hingga pengasuh Ponpes sebelum Raperda Pesantren ini nanti ditetapkan menjadi Perda.
“Sebab sebelum final, Raperda itu nanti dikoreksi dulu sebelum ditandatangani bersama,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)