BLORA, Beritajateng.id – Sebanyak 18 saksi telah diminta keterangan mengenai insiden ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Ledakan sumur minyak ilegal yang berlokasi di tengah pemukiman warga itu menyebabkan empat orang meninggal dunia dan satu korban luka berat.
Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong Widodo mengatakan, Polres Blora menegaskan akan mengusut tuntas insiden ledakan sumur minyak ilegal itu. Termasuk awal mula pengeboran minyak di lingkungan masyarakat yang sangat membahayakan.
“Pastinya ada (pengumpulan data asal mula pengeboran minyak di tengah masyarakat). Saat ini kita konsentrasi ke pengungkapan kasus meninggalnya korban kebakaran sumur minyak dulu,” ujar AKP Gembong, Minggu, 24 Agustus 2025.
“Sementara cukup 18 saksi. Doakan secepatnya penetapan tersangka,” imbuhnya.
Ia mengatakan, para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari berbagai unsur. Mulai dari pekerja di lokasi, terduga pemilik lahan, perangkat desa, terduga pendana atau investor, hingga saksi keluarga korban baik yang luka atau meninggal.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengungkap secara detail siapa saja yang terlibat dalam aktivitas pengeboran ilegal tersebut. Perangkat desa dan kepala desa juga telah dimintai keterangan,” ujar AKP Gembong.
Tak hanya dari lokasi kejadian, kata dia, pihak kepolisian juga telah meminta pendapat ahli pidana dan ahli dari pihak Pertamina guna memperkuat proses penyidikan.
“Untuk barang bukti yang telah dikumpulkan nanti sekalian press release ya,” tandasnya.
Diketahui, ledakan sumur minyak ilegal yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 lalu, menimbulkan kebakaran hebat dan baru mampu dipadamkan pada Sabtu malam, 23 Agustus 2025.
Pada insiden itu, lima warga menjadi korban. Para korban mengalami luka bakar serius, bahkan kehilangan nyawa. Terakhir hingga Sabtu, 23 Agustus 2025 total korban meninggal dunia tercatat empat orang. Sementara satu korban yang masih balita berstatus kritis.
Polres Blora menegaskan akan menindak tegas para pihak yang terbukti bertanggung jawab dalam sumur minyak ilegal tersebut. Selain berbahaya, aktivitas itu juga melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil