22 ASN Blora Ajukan Surat Cerai Tahun Ini, Ekonomi Jadi Alasan Terbanyak

Kepala BKPSDM Blora, Heru Eko Wiyono. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id)

BLORA, Beritajateng.id – Sebanyak 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengajukan permohonan surat cerai sepanjang tahun 2025.

Kepala BKPSDM Blora Heru Eko Wiyono menyebut, puluhan ASN tersebut mengajukan surat cerai dengan alasan ekonomi. Menurutnya para pemohon rata-rata sudah telah bertengkar dengan pasangannya sejak lama hingga pisah rumah.

“Selama tahun 2025, tercatat ada 22 pegawai. Terbanyak itu faktor ekonomi. Suaminya bukan ASN, tidak memberikan nafkah. Lalu disusul perselingkuhan, kalau KDRT tidak ada,” kata Heru, Selasa, 5 Agustus 2025. 

Dari 22 ASN yang mengajukan permohonan surat cerai itu, 15 diantaranya sudah disetujui, sementara sisanya masih dalam proses mediasi. 

“Kalau di Blora sendiri masih relatif kecil, karena total ASN mencapai 11 ribu. Sementara untuk tahun 2024 hanya ada 31 pemohon, sementara yang disetujui 29, dan ditolak Bupati ada 2 pegawai,” terangnya.

Ia menyebut, dari total pemohon surat cerai tahun ini, pemohon yang keduanya adalah ASN hanya ada 3 pegawai. Selain itu adalah masyarakat sipil.

“Sementara faktor ekonomi itu biasanya karena suami tidak bekerja sebagai ASN, penghasilan tidak jelas. Ada yang petani, tukang bangunan dan serabutan,” katanya.

Saat ini pihaknya juga telah menerima satu laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) mengenai satu PPPK yang baru dilantik mengajukan permohonan surat cerai.

“Ada satu PPPK yang baru dilantik, tapi permohonan belum sampai ke kami,” katanya .

Heru berpesan agar para ASN berpikir ulang mengenai pengajuan surat cerai, sehingga mediasi yang ditempuh membuahkan hasil terbaik dari pada perpisahan.

“Kita kasihan seperti anak-anak yang menjadi korban, beberapa ada yang sudah memiliki anak 3 hingga 5 anak. Rata-rata anaknya masih kecil-kecil,” katanya.

Mengenai proses mediasi, ia mencontohkan untuk tenaga pendidik akan dimediasi di sekolah dua kali, lalu naik ke OPD dua kali, setelahnya baru naik ke Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dua kali.

“Hasil rekomendasi dari BP4 baru naik ke BKPSDM, dilakukan mediasi dua kali. Setelahnya kita sidangkan di tim pemberian izin perceraian,” katanya.

Hasil sidang tersebut, kata dia, kemudian akan diteruskan ke Bupati Blora.

“Rekomendasi tim yang nantinya diajukan ke bupati untuk meminta izin. Bisa disetujui atau ditolak,” katanya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version