BLORA, Beritajateng.id – Sebanyak 26.933 pekerja di Kabupaten Blora menerima Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinperinnaker Blora Endro Budi Dermawan, Minggu, 27 Juli 2025.
“Penerima BSU ada 26.933, untuk periode pencairan bulan Juni-Juli,” ujarnya.
Endro menyebut, mekanisme pencairan bantuan BSU langsung diterima oleh pekerja melalui rekening bank yang dimiliki. Selain itu, BSU juga dapat diambil di Kantor Pos Indonesia.
“Kalau data pencairan yang memiliki Kemenaker,” ujar Endro.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Cabang Blora, Panji Sigit Pamuji mengungkap, pencairan BSU melalui kantor pos di Blora mencapai 13.686 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 16 kecamatan.
“Hingga 21 Juli 2025, sebanyak 11.991 KPM telah menerima bantuan, atau sekitar 87 persen dari total target penerima,” terangnya.
Panji mengatakan, pencairan BSU di Kabupaten Blora telah memasuki tahap ketiga sejak 4 Juli 2025. Ia menargetkan pencairan penerima manfaat dapat segera selesai sebelum 30 Juli 2025.
“Target kami adalah menyalurkan 100 persen sebelum batas akhir pada 30 Juli 2025,” ungkapnya.
Setiap pekerja yang menerima BSU, kata dia, mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu yang disalurkan melalui berbagai skema pelayanan guna mempercepat proses pencairan.
“Selain melalui Kantor Pos Cabang, kami juga melibatkan 15 Kantor Cabang Pembantu (KCP) dengan menyiagakan petugas mulai dari verifikasi hingga pembayaran,” jelas Panji.
Pelayanan di Kantor Pos Cabang dibuka setiap hari, Senin hingga Sabtu, pukul 07.30–20.00 WIB. Sedangkan di KCP beroperasi mulai pukul 07.30–16.00 WIB.
Ia menjelaskan, pencairan BSU juga dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai komunitas dan instansi, seperti rumah sakit daerah serta perusahaan swasta.
Bahkan, untuk penerima yang menyandang disabilitas atau dalam kondisi sakit, bantuan dapat diantar langsung ke rumah masing-masing.
Panji menegaskan pengambilan BSU tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir secara langsung dengan membawa KTP elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi, serta menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“BSU tidak bisa diambil oleh perwakilan maupun ahli waris. Jika penerima telah meninggal dunia, dananya akan dikembalikan ke kas negara,” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa penyaluran tidak dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan data, terutama pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), kecuali disertai surat pernyataan resmi dari perusahaan terkait.
Sebagai informasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bantuan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi Pospay.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil