71 Jabatan Struktural Kosong, Pemkab Blora Akan Usul Pengisian ke Pusat

PPPK Blora

Kepala BKPSDM Blora, Heru Eko Wiyono. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id)

BLORA, Beritajateng.id – Sebanyak 71 jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kosong. Saat ini kekosongan tersebut diisi dengan pelaksana tugas (plt) untuk sementara waktu.

Kepala BKPSDM Blora Heru Eko Wiyono mengungkap 71 jabatan struktural itu terdiri dari eselon III hingga eselon II. Tak hanya itu, dalam waktu dekat terdapat ASN yang akan pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) awal Oktober 2025.

Pihaknya akan mengusulkan mekanisme pengisian jabatan yang kosong tersebut ke Pemerintah Pusat, sekaligus perputaran jabatan kepala dinas. 

“Dalam waktu dekat nanti saya ajukan ke Jakarta. Nanti ada rolling kepala dinas. Nanti ada evaluasi kepala dinas yang sudah diatas dua tahun,” ujar Heru, Selasa, 9 September 2025.

Ia merinci, saat ini terdapat empat jabatan kepala dinas dan camat yang diisi oleh Plt. Diantaranya BPPKAD, BPBD, PUPR, dan staf ahli, lalu camat di Kecamatan Banjarejo, Jati, Randublatung, dan Jepon.

Menurutnya, kekosongan jabatan struktural tidak mengganggu pelayan di masyarakat karena sudah ada pelaksana tugas yang mengisi. 

Pengisian jabatan ini, kata dia, tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melalui evaluasi bagi yang berminat untuk mengisi. 

“Nanti kita umumkan. Nanti yang kosong kita lakukan seleksi terbuka,” katanya.

Selain itu, Heru mengungkap 71 ASN tersebut berstatus rangkap jabatan sehingga mendapatkan tunjangan tambahan.

“Kalau dia Plt diatas jabatan sekarang, dia (ASN) pakai jabatan tertinggi. Kalau disamping (sama jabatan) yang membedakan hanya TPP,” katanya.

Meski begitu, ia menjelaskan jabatan sebagai Plt memiliki masa aktif, yaitu hanya boleh diperpanjang satu kali selama enam bulan. 

“Untuk mengisi juga ada aturannya. Minimal duduk di jabatan terakhir,” tambahnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia

Exit mobile version