Akses Jalan di Kawasan Hutan Bojonegoro Ditutup, Warga Blora Masih Boleh Lewat

Perum perhutani KPH Cepu menutup ruas jalan yang melintasi kawasan hutan negara. (Dok. Perhutani KPH Cepu)

BLORA, Beritajateng.id – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu menutup akses jalan yang melintasi kawasan hutan negara di Dukuh Klepo, Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. 

Wakil Administratur Perhutani KPH Cepu, Lukman mengatakan, penutupan yang dilakukan oleh Perhutani KPH Cepu itu dilakukan karena pemanfaatan jalan tersebut belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ia mengungkap, penutupan dilakukan di petak 38, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kasiman, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sekaran, dengan memasang palang kayu secara melintang di jalur tersebut. 

Penutupan itu, kata Lukman, dilakukan oleh tim gabungan dari Perhutani KPH Cepu sebagai langkah tegas terhadap aktivitas tanpa izin yang berpotensi merusak kawasan hutan.

Lukman menjelaskan, penutupan yang dilakukan merupakan bentuk pengamanan kawasan hutan dari eksploitasi tanpa dasar hukum yang sah.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal dan tidak sesuai aturan,” ujar Lukman, Senin, 21 April 2025.

Selain itu, ia mengungkap bahwa sebelumnya pemerintah desa setempat sempat mengajukan permohonan pemanfaatan akses jalan tersebut ke Kementerian. Namun hingga kini, izin resmi dari kementerian Kehutanan belum diterbitkan. Meski begitu, warga Cepu yang hendak melewati jalan tersebut masih diperbolehkan.

“Saat ini masyarakat masih diperbolehkan melintas. Namun untuk perusahaan dengan kepentingan komersial, belum diizinkan. Kita masih menunggu keluarnya izin resmi dari kementerian,” terangnya.

Perhutani mengimbau semua pihak yang berkepentingan untuk menempuh proses perizinan sebelum memanfaatkan kawasan hutan negara. Hal ini guna menghindari pelanggaran hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Pemanfaatan kawasan hutan harus sesuai prosedur dan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian. Ini penting agar kegiatan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Lukman. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Exit mobile version