BLORA, Beritajateng.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dilarang memiliki profesi ganda.
“(Larangan profesi ganda di ASN) ya semuanya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Heru Eko Wiyono.
Menurutnya larangan itu mempertegas ASN agar tidak terjadi konflik kepentingan dan bertentangan dengan kode etik ASN.
“Seluruh ASN tidak diperbolehkan berprofesi di bidang swasta. Semua profesi tanpa terkecuali,” ujarnya.
Bahkan, sambung Heru, beberapa guru PNS yang ditempatkan untuk membantu di sekolah swasta, biaya operasional sekolah (BOS) hanya menerima dari induknya.
“BOS-nya itu hanya didapat dari sekolah induknya,” katanya.
Ia juga menyebutkan terdapat ASN yang pernah meminta izin cuti karena urusan organisasi, namun izin tidak dikeluarkan.
Pihaknya menegaskan, mestinya pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak memberikan izin terhadap cuti keperluan profesi atau organisasi lainnya.
“Pilihannya (profesi) hanya satu. Itu (cuti) tidak diizinkan, ASN tidak boleh (memiliki profesi ganda) lho,” tegasnya.
Apabila masalah tersebut terjadi lagi maka atasan atau pimpinan OPD akan membina langsung ASN tersebut dan membuat berita acara pemeriksaan untuk klarifikasi agar tidak terulang kembali.
“Bila sudah diingatkan dua kali, maka akan dilakukan pembinaan oleh pimpinan dan sanksi dari OPD yang bersangkutan,” ujarnya.
Jurnalis: *Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil