BLORA, Beritajateng.id – Berkas perkara insiden jatuhnya crane pada proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengungkap perkara tersebut kini dapat naik ke pengadilan untuk dipersidangkan.
“Berkas sudah lengkap dan sudah P-21. Sekarang kewenangan di Kejari Blora,” katanya, Senin, 28 Juli 2025.
Lebih lanjut, AKP Selamet menyebut saat ini tersangka Sugiyanto yang merupakan ketua proyek pembangunan masih di Polres Blora bersama barang bukti yang nantinya akan diserahkan ke Kejari Blora.
“Minggu-minggu ini tersangka dan barang bukti kita kirim,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko mengungkap berkas perkara yang diserahkan oleh Polres Blora telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihaknya kini masih menunggu penyerahan tersangka bersama barang bukti dari Polres Blora ke pihak Kejari agar kasus jatuhnya crane itu dapat dinaikkan ke persidangan.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap, lalu suratnya sudah diterima polres itu tertanggal 10 Juli 2025,” terang Jatmiko.
Terkait penahanan tersangka di Kejari Blora, Jatmiko mengungkap hal itu masih menjadi pertimbangan. Saat ini tersangka masih ditahan Polres Blora selama tiga bulan.
“Nanti dilihat pada saat tahap dua, atau penyerahan tersangka dan barang buktinya. Tunggu pertimbangan dari Penuntut Umum dan keputusan pimpinan yang baru,” katanya.
Korban Selamat Jatuhnya Crane di Blora Berharap Diberi Pekerjaan Usai Sembuh
Korban Insiden Crane di Blora Harap Pihak RS Tepati Janji Biayai Pendidikan Anak
Sebagai informasi tambahan, insiden proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025. Insiden itu menewaskan 5 pekerja dan 8 lainnya mengalami luka parah.
Pada Rabu, 16 April 2025 pihak kepolisian setempat kemudian menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka karena terbukti lalai. Ia dijerat dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan atau 1 tahun penjara.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil