BLORA, Beritajateng.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menunjuk Kabupaten Blora sebagai pilot project Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengenai enam layanan dalam Standar Pelayanan Minimal Pos Pelayanan Terpadu (SPM Posyandu).
Kepala Dinkesda Blora Edi Widayat menuturkan, Kemenkes RI telah melakukan assessment Posyandu di Kabupaten Blora. Pada assessment itu, ia mengatakan pihak Kemenkes menjabarkan regulasi terbaru terhadap SPM Posyandu.
“Di Jawa Tengah hanya di Blora. Pada penerapan itu nantinya ada 19 poin dan kami menyanggupi program Kemenkes,” kata Edi, Rabu, 17 September 2025.
Ia menjelaskan, saat ini Posyandu hanya memiliki kader kesehatan yang berjumlah 5 orang. Sehingga akan ada penambahan kader untuk menangani bidang pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Nanti akan ada lima kader tambahan di setiap posyandu. Satu SPM satu kader,” katanya.
Menurutnya dari regulasi itu Kemenkes menjamin payung hukum terhadap kader-kader diluar kesehatan yang akan ikut dalam satu Posyandu.
“Jangan mengambil kader yang ada di kesehatan. Makanya turun kebawah itu untuk memastikan di tingkat daerah untuk kesiapan kader di SPM yang lainnya,” terangnya.
Saat ini Kabupaten Blora memiliki 7.067 kader kesehatan di setiap posyandu. Nantinya akan ada penambahan kader sesuai SPM Posyandu yang telah ditetapkan oleh Kemenkes RI.
“Saat ini ada 7.067 kader kesehatan yang tersebar di 1313 posyandu. Nantinya setiap posyandu akan ada penambahan 5 kader lagi, jadi asumsinya ada penambahan 6.565 kader untuk 5 SPM,” tambahnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia