DBD Melonjak di Blora, Sosialisasi GIRIJ Dinilai Efektif Berantas Jentik Nyamuk

Ilustrasi nyamuk DBD. (Antara/Beritajateng.id)

BLORA, Beritajateng.id – Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Blora melonjak dengan temuan mencapai 90 kasus di triwulan pertama 2025, Januari-April 2025. Jumlah itu tergolong lebih rendah dibandingkan Desember 2024 yang mencapai 267 kasus.

“Sampai bulan April 2025 kemarin, ada 90 kasus. Khusus di Kecamatan Randublatung terdapat 5 kasus dan Alhamdulillah tidak ada data kematian dari penyakit (DBD) ini,” pungkasnya. 

Meski begitu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora, Prih Hartanto, mengajak masyarakat untuk mengantisipasi DBD dengan memantau jentik nyamuk di lingkungan rumah.

Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (GIRIJ) di setiap kecamatan.

“Sosialisasi GIRIJ ini sudah kita lakukan hampir di semua kecamatan di Kabupaten Blora. Sudah 10 kecamatan kita promosikan kegiatan ini agar masyarakat ikut berperan aktif dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). Segera kita selesaikan di semua kecamatan,” terang Hartanto, Rabu, 11 Juni 2025.

Menurutnya sosialisasi GIRIJ dinilai lebih efektif dalam pemberantasan nyamuk dibandingkan fogging (pengasapan).

Ia menjelaskan, pemberantasan nyamuk dengan cara fogging yang berbahan insektisida itu memiliki dampak negatif bagi kesehatan manusia, hewan, hingga tumbuhan.

“Gerakan ini diharapkan semua warga ikut berperan memantau jentik dengan harapan pemberantasan jentik demam berdarah ini lebih mudah dilakukan apabila nyamuk Aedes Aegypti masih dalam kondisi jentik. Kalau sudah jadi nyamuk, susah (pemberantasannya),” tandas Hartanto.

Melalui gerakan ini, ia berharap masyarakat dapat berperan aktif, sehingga semua daerah bisa bebas dari jentik nyamuk.

“Kita harapkan masing-masing satu rumah tangga ada yang menjadi Jumantik (juru pemantik), yang nantinya melaporkan hasilnya berjenjang dari paling bawah ke atas yang dikoordinasikan dengan puskesmas hingga sampai ke kami (Dinkes),” ujarnya.

Apabila suatu wilayah sudah dinyatakan lebih dari 95 persen bebas dari jentik, namun masih terdapat kasus DBD, maka pihaknya baru akan melakukan fogging.

“Sebelum kita melakukan fogging, peran serta angka bebas jentik suatu wilayah harus lebih besar dari 95 persen, itu menjadi dasar kita melakukan eksekusi terakhir, yakni fogging untuk penanganan DB,” tegasnya.

Jurnalis: Hanafi
Editor: Utia Lil

Exit mobile version