Edy Wuryanto Akan Minta Klarifikasi BGN Soal Polemik Perjanjian MBG di Blora

Blora1 7

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengisi sosialisasi di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Minggu (21/9). (Lingkar Network/Beritajateng.id)

BLORA, Beritajateng.id – Merespon adanya perjanjian program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Blora yang menjadi polemik, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto akan meminta klarifikasi langsung ke Badan Gizi Nasional (BGN).

Diketahui, sebelumnya DPRD setempat memanggil Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Blora untuk mencabut perjanjian antara SPPG dengan pihak sekolah.

Poin-poin perjanjian yang dinilai janggal antara SPPG dengan sekolah atau penerima manfaat terdapat dalam poin ke-5 dan ke-7 dari 9 poin yang disepakati dua belah pihak.

Poin ke-5 memuat ganti rugi Rp80 ribu terhadap setiap satu paket alat makan yang rusak maupun hilang. Sementara poin ke-7 memuat komitmen bersama untuk menjaga kerahasian apabila terjadi kejadian luar biasa,  termasuk salah satunya adalah keracunan.

“Ya kita akan klarifikasi dengan BGN ya. Menurut saya kalau ada sistem pengawasan baik, dan transparan, akuntabel, tujuannya untuk memperbaiki sistem di dapur harus kita informasikan,” ujar Edy Wuryanto setelah melakukan sosialisasi di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Minggu, 21 September 2025.

Menurutnya, kritik saran terhadap program yang telah berjalan adalah hal biasa dilakukan. Bahkan ia menilai harus ada informasi dari arus bawah untuk perbaikan sistem yang ada di pemerintahan.

“Kalau tidak ada umpan balik dari bawah, malah kita tidak dapat memperbaiki sistem,” tegas Edy.

Edy menyarankan, poin pada perjanjian yang menyatakan ganti rugi terhadap alat makan yang hilang harus dievaluasi kembali dan dibicarakan baik-baik antara kedua belah pihak.

“Kalau ada kehilangan alat ya itu dibicarakan yang baik lah ekosistemnya, antara SPPG dengan pihak sekolah,” ujarnya. 

Ia mendorong agar alat-alat yang hilang dalam program MBG tidak sampai memberatkan penerima manfaat atau pihak sekolah.

“Keluhannya kan banyak alat-alat yang hilang, tapi hilangnya kemana, lalu harus nyari lagi. Tapi kalau sampai membebani sekolah, menurut saya jangan lah,” tegasnya.

Sebelumnya, Korwil SPPG Blora Artika Diannita membantah adanya masalah terkait poin yang ada di dalam perjanjian penerima manfaat. 

“Bukan merahasiakan, tapi kita melaporkan ke SPPG, langsung ke pelayanan kesehatan,” ujar Korwil SPPG Blora, Artika Diannita, usai melakukan audiensi dengan DPRD Blora, Kamis sore, 18 September 2025.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Exit mobile version