BLORA, Beritajateng.id – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora mencatat telah mengumpulkan Rp 6,7 miliar dari pembayaran program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (Kasi PKB UPPD) Blora, Ruswandi menuturkan bahwa angka tersebut diperoleh selama dua pekan berjalannya program pemutihan pajak kendaraan.
“Hingga saat ini mendapatkan Rp 6,7 miliar (Rp 6.743.011.000) dari 17.148 kendaraan,” ujar Ruswandi, Selasa, 22 April 2025.
Adapun, kata Ruswandi, perolehan tertinggi terjadi pada hari pertama program pemutihan, Selasa, 8 April 2025 dengan nominal mencapai Rp 1 miliar dari 2.624 kendaraan.
Hingga saat ini, ia mengungkap masih banyak tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Blora. Sehingga, pihaknya mengaku melakukan door to door, untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor.
“Untuk tunggakan obyek ada 93.376 kendaraan, itu terhitung sejak tahun 2020, dengan akumulasi mencapai Rp 44,6 miliar (Rp 44.655.883.500),” ujar dia.
Diketahui program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dimulai pada 8 April hingga 30 Juni 2025. Namun, pihaknya tidak menargetkan total perolehan dari program pemutihan pajak kendaraan dari dua Samsat yang ada di Kabupaten Blora.
“Pemutihan pajak kendaraan tidak ada target, dan programnya setiap tahun tidak sama,” ujar dia.
Adapun pada program Samsat Jawa Tengah 2024, ia mengungkap pemerintah hanya memberikan diskon hingga keringanan dengan besaran yang berbeda.
“Tahun kemarin itu diberikan diskon pada setiap kendaraan yang taat bayar pajak, dari 2,5 persen hingga 5 persen. Lalu juga ada keringanan tunggakan 10 hingga 50 persen,” tambah dia. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)