BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berencana mengevaluasi pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), imbas dari pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat pada 2026 mendatang.
Sekretaris Daerah yang juga menjadi ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi mengungkap dari Rp1,9 triliun dana transfer yang diterima Kabupaten Blora tahun ini, besarannya akan dipotong sebanyak Rp376 miliar pada 2026 nanti.
“Pemotongan tersebut sudah termasuk pemotongan DBH (dana bagi hasil),” katanya, Minggu, 19 Oktober 2025.
Menanggapi pemotongan tersebut, pihaknya akan mengevaluasi kembali pengeluaran APBD, berdasarkan skala prioritas dan pembangunan pada tahun depan.
“Nggih (iya, red) pasti dievaluasi seluruh pengeluaran, berdasarkan prioritas. Termasuk untuk hotel dan perjalanan dinas, ini masih berproses,” ungkap Komang.
“(Harga) Hotel nanti dibuatkan standar harga satuan untuk semua OPD (organisasi perangkat Daerah,” tambahnya.
Dari data yang diperoleh wartawan, Pemkab Blora menentukan satuan harga hotel di setiap daerah yang tertuju dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Hal itu termuat dalam Perbup Blora Nomor 40 Tahun 2024. Sebagai contoh, satuan harga hotel di enam provinsi yaitu:
- DKI Jakarta
Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD : Rp5.850.000 per-malam
Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD : Rp1.490.000 per-malam
- D.I Yogyakarta
Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD : Rp5.017.000 per-malam
Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD : Rp2.695.000 per-malam
- Jawa Tengah
Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD : Rp4.242.000 per malam
Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD : Rp1.480.000 per malam
- Jawa Timur
Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD : Rp4.400.000 per malam
Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD : Rp1.605.000 per malam
- Jawa Barat
Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD : Rp5.381.000 per-malam
Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD : Rp2.755.000 per malam
- Banten
Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD : Rp5.725.000 per-malam
Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD : Rp2.373.000 per-malam.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia
