BLORA, Beritajateng.id – Lima bulan berlalu, kasus insiden maut pada proyek pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora belum masuk persidangan. Bahkan berkas perkara yang dikirimkan Polres setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora masih memiliki kekurangan.
Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko menjelaskan bahwa berkas kasus tersebut sudah di kirimkan ke Kejari Blora. Namun saat ini berkas dikembalikan lagi ke Polres Blora untuk dilakukan kelengkapan berkas.
“Setelah dilakukan penelitian berkas perkara, berkas dikembalikan lagi ke penyidik, dan diberikan petunjuk oleh jaksa untuk dilengkapi,” terang Jatmiko, Senin, 30 Juni 2025.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet membenarkan adanya pengembalian berkas dari Kejari Blora karena berkas perkara belum lengkap.
“Ada pemeriksaan tambahan dari labfor (Laboratorium Forensik Polda Jateng) sudah selesai tinggal ngirim balik berkasnya,” singkat AKP Selamet.
Sebagai informasi tambahan, insiden proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 lalu. Insiden itu menewaskan 5 pekerja dan 8 lainnya mengalami luka parah.
Pasca dua bulan insiden itu tepatnya Rabu, 16 April 2025 pihak kepolisian setempat menetapkan Ketua Panitia Pelaksana Proyek Sugiyanto sebagai tersangka karena terbukti ada kelalaian yang menyebabkan laka.
Tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan atau 1 tahun penjara. Namun, penahanannya ditangguhkan lantaran ia jatuh sakit pada Jumat, 25 April 2025.
Jurnalis: *Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil