BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blroa melalui Dindagkop UKM memasang spanduk larangan untuk memanfaatkan lahan yang merupakan aset pemkab di eks Pasar Hewan Jiken, Kecamatan Jiken, baru-baru ini.
Kepala Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo mengatakan pemasangan spanduk tersebut guna menjaga aset Pemkab Blora dari bangunan liar, sehingga aset tersebut tetap aman.
“Sebagai bentuk pengamanan aset, sebagian lahan sudah digunakan oleh PDAM. Untuk saat ini total luas lahan sekitar 4545 meter kubik,” ujar Kiswoyo, Senin, 15 September 2025.
Tak hanya pengamanan aset, Kiswoyo menyebut pemasangan spanduk larangan tersebut juga sebagai informasi publik bahwa lahan kosong tersebut adalah aset milik Pemkab Blora.
“Sehingga apabila ada pihak lain yang akan memanfaatkan aset tersebut agar berizin, atau mengikuti mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku” terang Kiswoyo.
Meski aset tersebut bernama eks lahan pasar hewan, Kiswoyo mengungkap lahan tersebut belum pernah digunakan sebagaimana namanya.
“Dulu hanya rencana akan digunakan sebagai lahan pasar hewan, namun belum pernah beroperasi hingga saat ini,” tambahnya.
Adapun lokasi atau aset milik Pemkab Blora itu masuk dalam daftar 14 titik Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Eksisting di Kabupaten Blora.
“Kalau di Kecamatan Jiken itu ada sekitar 30,80 hektar lahan KPI eksisting,” tambahnya.
Sementara itu, Humas PDAM Tirta Amerta Blora, Nanang Fahru mengatakan bangunan diatas lahan milik Pemkab Blora yang digunakan sebagai gudang telah berdiri sejak 2019.
“Aset itu digunakan PDAM sejak 2019,” singkatnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia