BLORA, Beritajateng.id – Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dengan Perhutani terkait pembangunan jalan yang melintasi kawasan hutan dapat diperpanjang setiap 2 hingga 5 tahun sekali. Hal itu menyusul adanya protes tiga desa di Kecamatan Jiken, Blora.
Protes ini terjadi karena ruas jalan Cabak-Bleboh yang merupakan milik Perhutani dan menjadi akses utama tiga desa di Kecamatan Jiken, yaitu Desa Bleboh, Nglebur dan Desa Janjang sudah rusak bertahun-tahun.
Perwakilan Perhutani dari Departemen Perencanaan Perhutani Jawa Tengah Dwi Any Astuti mengatakan, pemberlakuan perjanjian kerjasama antara Perhutani dan Pemerintah Kabupaten dapat diperpanjang sesuai arahan dewan pengawas hutan.
“Perjanjian kerjasama dapat diperbarui dua tahun, kalaupun nanti direvisi bisa lima tahun tergantung dari dewan pengawas hutan,” terangnya.
Pada ruas jalan Cabak-Bleboh, ia mengungkap akan menjadi prioritas perjanjian kerjasama Pemkab Blora dan Perhutani. Namun pihak Pemkab tidak diperbolehkan mensertifikatkan ruas jalan yang melintasi kawasan hutan.
“Boleh dibangun, boleh di cor, tapi tidak boleh disertifikatkan. Kayak pinjam pakai,” kata dia.
“Aset bangunannya (jalan, red) bisa milik Pemkab, namun tanah tetap kawasan hutan,” ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengungkap pihak Perhutani mendorong Pemkab untuk melakukan permohonan ke Kementerian Kehutanan terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTRPKH).
“Semua kewenangan di Kementerian Kehutanan. Perhutani mendorong Pemkab supaya legalitas pembangunan perizinan. Kami masih menunggu permohonan dari Pemkab,” terang Dwi. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)