Kepsek di Blora Terancam Diberhentikan Jika Tidak Masuk Seminggu 

Kepala BKPSDM Blora, Heru Eko Wiyono. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id) 

BLORA, Beritajateng.id – Kepala BKPSDM Blora, Heru Eko Wiyono menuturkan bahwa kepala sekolah (kepsek) dapat diberhentikan dari jabatannya apabila tidak masuk selama 7 hari berturut-turut tanpa alasan. Hal itu menyusul adanya 134 kepala sekolah yang baru saja diberikan SK pengangkatan oleh Bupati Blora.

“Kepala sekolah dapat diberhentikan dari jabatannya bila dikenai sanksi sedang, termasuk tidak masuk berturut-turut selama tujuh hari tanpa alasan,” terang Heru, Sabtu, 24 Mei 2025.

Heru menegaskan, peran kepsek harus mengawasi seluruh pegawai dibawahnya. Bahkan, menurutnya pengawasan itu sudah sewajarnya dilakukan dengan berkoordinasi bersama komite sekolah dan pihak lainnya. Hal ini untuk mengantisipasi para guru yang membolos.

Sementara untuk mengantisipasi kepsek yang tidak masuk kerja, kata dia, sudah menjadi peran penting Dinas Pendidikan dalam pengawasan.

“Kalau di OPD (pegawai organisasi perangkat daerah, red) itu beda. Jadi setiap bulan ada tanda tangan kehadiran untuk pengajuan pencairan TPP,” sambungnya.

Apabila dalam proses pencairan terindikasi banyak ketidakhadiran, Heru menegaskan pegawai tersebut akan dikenakan sanksi potongan.

“Setiap pegawai yang terkena potongan pasti akan ditindak,” tambahnya.

Ia menjelaskan, apabila terdapat masalah pada absensi, maka akan diadakan rekam ulang finger print di masing-masing OPD.

“Selain itu, hanya satu sidik jari yang diperbolehkan rekam absensi,” katanya.

Heru berpesan, apabila warga maupun pegawai mendapati indikasi kecurangan dan ketidakhadiran pegawai di lingkungan Pemkab Blora, maka dapat dilaporkan ke BKPSDM.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil 

Exit mobile version