Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

Bupati Blora membacakan jawaban bupati atas pandangan para fraksi DPRD Blora, Senin (30/6). (Eko Wicaksono/Beritajateng.id)

BLORA, Beritajateng.id – Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha, Bupati Blora Arief Rohman mengaku telah berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu ia ungkap dalam sidang paripurna DPRD, dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang RPJMD Kabupaten Blora Tahun 2025-2029, Senin, 30 Juni 2025.

Pada rapat itu, Arief Rohman menyampaikan sembilan poin atas pandangan para fraksi DPRD setempat. Paparan terkait kasus kredit macet di Bank Blora Artha yang merupakan perusahaan dibawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi poin ke delapan yang disampaikan.

Hal itu berbeda dengan Fraksi PDIP yang menjadikan kasus tersebut sebagai poin pertama pada sidang paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Blora Tahun 2025-2029, Kamis, 26 Juni 2025 lalu.

“Dengan OJK, kami sudah action plan (rencana aksi). Bagaimana penyelesaian kredit macet tersebut, agar bisa kita susun dan kita selesaikan,” ujar Bupati Blora.

Lebih lanjut, Bupati Blora berterima kasih kepada Fraksi PDIP yang telah memberikan perhatian khusus pada kasus yang sedang menimpa BUMD milik Pemkab Blora.

“Kami melaporkan, kasus kredit macet di Bank Blora Artha sudah menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Bupati Blora mengklaim, telah ada beberapa debitur yang memiliki kredit macet di Bank Blora Artha yang siap untuk menyelesaikan kredit tersebut.

“Beberapa debitur siap menyelesaikan kreditnya,” singkat Bupati saat menjelaskan kasus tersebut.

Sebagai informasi tambahan, banyak kredit macet di BPR Bank Blora Artha yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Kredit macet tersebut tidak hanya ada di Blora saja, melainkan juga di luar daerah. 

Terakhir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menyebabkan kredit macet di Perumda BPR Bank Blora Artha, pada Kamis, 31 Oktober hingga Jumat, 1 November 2024.

Sekitar 6 pejabat BPR Bank Blora Artha telah dimintai klarifikasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Pejabat tersebut terdiri dari Direktur Utama BPR Blora Artha, Dewan Pengawas, Kabag Analisa dan Support Kredit, Kabag Pemasaran, serta Kasubag Analisa dan Support Kredit.

Jurnalis: *Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil

Exit mobile version